Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran, Sanksi Berat bagi Pimpinan PT

Kompas.com - 15/10/2012, 11:22 WIB
Luki Aulia, Regina Rukmorini

Penulis

BANDA NAIRA, KOMPAS.com — Pemerintah akan membekukan atau mencabut izin program studi di perguruan tinggi mana pun jika ada mahasiswanya yang terlibat tawuran. Sanksi itu berlaku untuk perguruan tinggi negeri dan swasta serta dapat berlaku sementara atau selamanya.

”Penutupan program studi (prodi) dimungkinkan karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang memberi izin pendirian,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh seusai mengunjungi Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan Hatta-Sjahrir, Banda Naira, Maluku Tengah, Sabtu (13/10/2012).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso menambahkan, sanksi berlaku jika ada kelalaian yang menurunkan kredibilitas perguruan tinggi. Selain itu, izin prodi akan dibekukan dan dicabut sementara. ”Artinya, perguruan tinggi tak dapat menerima mahasiswa 1-2 tahun. Setelah itu, kami evaluasi lagi,” ujarnya.

Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin permanen. Dalam alasan pemberian sanksi ini, pemerintah meragukan kemampuan PT mendidik peserta didiknya.

Nuh menjamin penutupan prodi itu tak akan mengurangi daya tampung prodi tertentu secara nasional. Daya tampung prodi yang ditutup dialihkan ke PT terdekat dengan prodi sama.

Sanksi bagi pimpinan

Sanksi berat juga akan dijatuhkan kepada pimpinan PT. Jika terbukti ada kelalaian, maka jabatannya diturunkan. Ini bisa dilakukan karena Kemdikbud yang memberi surat keputusan pengangkatan pimpinan PT.

Bagi mahasiswa, PT didorong memperketat sanksi. Mahasiswa dengan kasus kekerasan, seperti pemukulan, akan dikenai sanksi diskors hingga drop out (DO).

Di Magelang, Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Franz Magnis-Suseno menyatakan, tawuran antarsiswa dan mahasiswa itu masalah sangat kompleks. Agar tak berlarut-larut, universitas perlu tegas dengan langsung mengeluarkan mahasiswa yang terkait kekerasan.

Untuk tingkat SMA dan SMP, pihak sekolah juga harus bertindak cepat memberi pendampingan dengan melibatkan guru atau psikolog.

Terkait insiden tawuran di Makassar, Kemdikbud akan menurunkan tim khusus untuk menyelidiki dan mencari fakta. Jika ditemukan kelalaian di tingkat fakultas, maka dekan diberi sanksi.

Djoko menambahkan, penyelidikan tim khusus itu diharapkan selesai dalam tiga pekan. ”Setelah kami dapat hasil temuan tim, baru ditentukan apa sanksinya,” katanya. (LUK/EGI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com