Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kritik JK untuk SBY

Kompas.com - 15/10/2012, 14:33 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK mengkritik sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan grasi kepada para terpidana kasus narkotika. Menurut JK, sikap Presiden itu bakal membuat gembong-gembong narkoba menjadi tidak takut beroperasi di Indonesia.

"Tentu saja mengurangi ketakutan para gembong-gembong itu," kata JK, di Jakarta, Senin (15/10/2012).

JK menyinggung hal yang selalu dilakukan awak pesawat untuk mengingatkan penumpang, jika diketahui membawa narkotika akan mendapatkan hukuman yang sangat berat.

"Kenapa tiba-tiba dibatalin (hukuman mati)?" kata dia.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, di banyak negara seperti Singapura, Malaysia, dan Amerika Serikat hukuman mati masih diberlakukan untuk kasus yang merusak kehidupan masyarakat. Untuk itu, menurut dia, hukuman mati masih bisa diterapkan di Indonesia.

"HAM itu ada sembilan pasal di dalam UUD 1945. Contohnya setiap orang berhak untuk dapat pendidikan, hidup wajar. Tapi pasal terakhir, semua orang berkewajiban taat kepada hukum dan UU. Artinya, kalau Anda melanggar UU itu, Anda dihukum. Jadi HAM itu bukan hanya hak, ada kewajiban," papar JK.

Seperti diberitakan, Presiden memberikan grasi kepada dua sindikat narkoba, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Meirika Pranola alias Ola. Grasi tersebut membatalkan hukuman mati Deni dan Ola menjadi hukuman seumur hidup.

Deni dan Ola pada Agustus 2000 dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mereka saudara sepupu. Saat itu Ola berumur 30 tahun dan Deni 28 tahun. Saudara mereka, Rani Andriani, juga dijatuhi hukuman mati. Mereka terbukti bersalah berupaya menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan London, 12 Januari 2000.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, grasi yang diberikan Presiden mempertimbangkan banyak hal, antara lain faktor kemanusiaan. Namun, pemberian grasi terhadap terpidana narkoba pada prinsipnya tidak akan membuat terpidana menghirup udara bebas di luar penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com