Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Etik Guru Berisi 70 Panduan Perilaku

Kompas.com - 23/10/2012, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Kode Etik Guru Indonesia yang mulai diterapkan pada 2013 berisi 70 panduan perilaku dan norma bagi guru dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik. Meski kode etik tersebut juga mengatur soal sanksi yang bisa dijatuhkan, guru diminta tidak khawatir.

”Tidak perlu takut. Justru dengan adanya kode etik tersebut guru terbebas dari kesewenang- wenangan karena tindakannya dalam mendidik dilindungi etika profesi,” ungkap Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo di Jakarta, Senin (22/10).

Dalam Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) tersebut diatur norma guru dalam hubungannya dengan tujuh pihak, yaitu hubungan guru dengan peserta didik, orangtua atau wali murid, masyarakat, sekolah dan rekan sejawat, profesinya, organisasi profesi guru, dan pemerintah.

Dalam hubungan dengan murid, misalnya, guru harus mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masing berhak atas layanan pembelajaran. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik.

Guru juga harus menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didik. Sebagai contoh, guru yang mencaci maki siswa bisa dikategorikan pelanggaran berat.

Terkait hubungan guru dengan orangtua atau wali murid, guru harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik.

Pada kode etik soal hubungan guru dan profesinya, salah satunya, guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan profesionalnya.

Kehormatan guru

Kode Etik Guru Indonesia yang disiapkan PGRI, menurut Sulistiyo, bertujuan untuk menegakkan kehormatan dan wibawa guru yang profesional. KEGI ini pun menjadi acuan bagi guru dalam bertindak sesuai dengan profesinya yang selama ini tak jelas.

Pencanangan KEGI, menurut Sulistiyo, dilaksanakan pada 25 November bersamaan dengan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI.

Soedijarto, anggota Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI), mengatakan, untuk menegakkan kode etik ini dibentuk DKGI di tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Pelaporan dari berbagai pihak soal dugaan pelanggaran KEGI akan diproses DKGI hingga dalam bentuk rekomendasi.

Rekomendasi sanksi disampaikan organisasi guru kepada dinas pendidikan, badan kepegawaian daerah, yayasan, atau polisi. Sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dikategorikan ringan, sedang, dan berat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan memberikan dukungan penuh kepada PGRI dalam penerapan KEGI. Selain itu, Kemdikbud bersama PGRI juga sedang menyiapkan upaya-upaya perlindungan dan bantuan hukum bagi guru. (ELN/LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com