MADIUN, KOMPAS.com- Pegawai Pemkab Madiun, Karyani Ekawati, Rabu (24/10/2012), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perangkat desa tahun 2011. Perempuan yang pernah menjadi staf bagian Pemerintahan Desa, Kabupaten Madiun ini menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Madiun.
''Status tersangka ditetapkan hari ini. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00,'' kata Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Madiun, Iptu Joko Suseno.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim telah meminta Karyani untuk menunjuk kuasa hukum. Namun tersangka menolaknya dan menyerahkannya pada pihak kepolisian.
''Kami pun menunjuk Edi Obaja sebagai penasehat hukumnya. Tadi pagi berita acara penunjukan kuasa hukum sudah ditandangani dan tersangka sudah menerimanya,'' katanya.
Karyani menyalahgunakan tunjangan perangkat 2011 senilai Rp 1,6 miliar. Hasil penyelidikan kepolisian, ia nekat menggelembungkan tunjangan perangkat melebihi jumlah penerima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.