Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamendikbud: Tak Ada Larangan Pungutan untuk RSBI

Kompas.com - 30/10/2012, 23:03 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekolah gratis dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah terlaksana untuk sekolah reguler di DKI Jakarta. Mereka tak diperbolehkan melakukan pungutan. Namun, sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) memang diperbolehkan menarik donasi dari orang tua murid.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, membenarkan bahwa pungutan untuk RSBI diperbolehkan. Hal ini dilakukan untuk mencapai sarana prasarana yang memadai bagi sekolah yang berlabel RSBI ini.

"Diperbolehkan adanya pungutan. Ini demi keberlangsungan sekolah tersebut dan pengadaan sarana prasarana yang sesuai," kata Musliar kepada Kompas.com, Senin (29/10/2012).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pada Satuan Pendidikan Dasar mengatur bahwa diperbolehkan memungut donasi dari orang tua murid kepada sekolah hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang telah didapat dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sama dengan sekolah reguler, RSBI tetap berhak atas kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Jumlah yang diterima juga tidak berbeda dengan sekolah reguler, contohnya untuk tingkat SMP masing-masing siswa berhak atas Rp 170.000 per bulan.

Namun karena tuntutan yang lebih dibandingkan sekolah reguler, jumlah tersebut dianggap masih belum mencukupi untuk operasional RSBI. Karena itu, orang tua siswa diminta untuk aktif memberikan donasi dengan besaran yang sesuai.

Sementara ini untuk SD, tarikan biaya berkisar dari Rp 175.000-Rp 250.000 dengan biaya masuk mencapai Rp 6.000.000-Rp 7.000.000. Sedangkan untuk tingkat SMP, orang tua murid harus merogoh kocek antara Rp 300.000-Rp 750.000 dengan biaya masuk yang lebih tinggi.

Lalu bagaimana dengan nasib anak yang secara akademis mampu tapi tidak memiliki biaya untuk bersekolah di RSBI? Musliar menjelaskan bahwa sekolah diwajibkan untuk menerima sebanyak 20 persen dari siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

"Mereka ini dibebaskan dari pungutan. Tapi dengan catatan, secara akademis mereka memang mampu untuk di sekolah ini," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com