Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Siap Naikkan Upah

Kompas.com - 06/11/2012, 10:04 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com — Pengusaha bersedia menaikkan standar upah di Batam, Kepulauan Riau. Namun, kenaikan tidak bisa sebesar keinginan pekerja.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri Johanes Kennedy Aritonang mengatakan, batas toleransi kenaikan adalah 15 persen dari UMK 2012. Porsi kenaikan disesuaikan dengan rata-rata inflasi dan tingkat pertumbuhan Kepri.

"Rata-rata inflasi dan tingkat pertumbuhan masing-masing di kisaran 7 persen per tahun. Gabungan inflasi dan tingkat pertumbuhan di level 14 persen dan bisa ditoleransi sampai 15 persen," ujarnya, Selasa (6/11/2012) di Batam.

Dengan demikian, pengusaha bisa menerima UMK 2013 pada level Rp 1.612.300 per bulan. Nilai itu setara UMK 2012 Rp 1.402.000 ditambah 15 persen.

"Kalau naik terlalu tinggi, akan ada perusahaan gulung tikar. Pekerja akan dirugikan kalau sampai perusahaan tutup," ujarnya.

Namun, pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam Suparto mengatakan, pekerja ingin UMK di atas standar kebutuhan hidup layak (KHL). Hasil survei versi buruh menunjukkan KHL pekerja lajang Rp 1,9 juta.

"Pekerja ingin UMK setara 150 persen KHL. Sebab, pekerja harus menanggung keluarga," ujarnya. Dengan demikian, pekerja mengusulkan UMK 2013 Rp 2,4 juta atau lebih tinggi Rp 800.000 dibandingkan dengan usulan pengusaha.

Karena belum ada titik temu, dialog pengusaha dan pekerja terus berlangsung. "Kami siap berdialog dan buktinya sudah ikut beberapa kali," ujar Suparto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com