JAKARTA, KOMPAS.com — Permasalahan yang mewarnai uji kompetensi guru atau UKG masih terus terjadi. Salah satunya adalah guru yang berkali-kali diundang untuk melakukan UKG padahal yang bersangkutan telah mengikuti uji kompetensi ini baik gelombang pertama maupun gelombang kedua.
Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Unifah Rosyidi mengatakan bahwa hal tersebut memang bisa terjadi. Namun jika yang bersangkutan memang telah mengikuti UKG sebelumnya, maka bisa melapor kepada panitia dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
"Memang tidak langsung hari itu juga diperiksa. Jadi yang memang merasaa sudah pernah ikut, tinggal lapor saja dan nanti namanya akan dicatat untuk kemudian diperiksa," kata Unifah kepada Kompas.com, Rabu (7/11/2012).
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa kemungkinan mengapa guru yang telah ikut UKG pada gelombang pertama kembali diundang pada pelaksanaan uji kompetensi berikutnya. Kemungkinan pertama adalah apa yang telah dikerjakan tidak tersimpan.
"Jadi yakin kalau apa yang dikerjakan itu tersimpan. Tapi, memang masalah teknis seperti jaringan melemah akhirnya membuat jawaban tak tersimpan. Tapi ini laporkan saja dulu," tutur Unifah.
Kemungkinan selanjutnya adalah data yang dimasukkan oleh para guru tidak bersih atau tidak sesuai. Misalnya, berdasarkan sertifikasi akademik adalah guru bahasa Inggris, tetapi justru data yang dimasukkan bukan mata pelajaran yang sesuai sertifikasi tersebut.
"Nah untuk data yang tidak clean seperti ini akan terdeteksi. Jadi harus diisi sesuai sertifikasi akademik guru tersebut," ujar Unifah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.