Ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib, bukan mata pelajaran. Pramuka diyakini dapat membentuk karakter siswa karena kegiatannya punya nilai kepemimpinan, kebersamaan, sosial, dan kemandirian.
”Selain itu, ada dasar legalitasnya dengan UU Pramuka. Nanti, pengembangannya di sekolah kerja sama Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwarnas Gerakan Pramuka,” kata Nuh di Jakarta, Senin (20/11).
Nantinya akan ada perubahan pada pendidikan pramuka di sekolah. Untuk itu, revitalisasi dari sisi organisasi di setiap sekolah akan lebih dimatangkan.
”Kami tak mau pramuka sebagai formalitas, semisal memakai baju pramuka saja. Substansi pendidikan pramuka harus yang diutamakan lewat aktivitas-aktivitas, bukan teori,” ujarnya.
Para guru pengajar esktrakurikuler pramuka juga akan dibina. Mereka juga mendapat kredit nilai jam mengajar.
Adapun pendanaan kepramukaan salah satunya dapat memanfaatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). ”Dana fungsi pendidikan di Kementerian Pemuda dan Olahraga juga dapat dimanfaatkan,” ujar Nuh.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar mengatakan, minat peserta didik untuk ikut pramuka saat ini menurun. Ia memahami rencana pemerintah menjadikan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib meskipun tak lazim. ”Kami bersedia memberi bantuan sepenuhnya,” tuturnya.
Demi hasil optimal, Azrul menegaskan perlunya pembinaan gugus depan (gudep) di sekolah secara berkelanjutan. Saat ini ada 320.000 gudep di sekolah dan komunitas. Adapun jumlah anggota pramuka 20 juta orang.
Pendidikan pramuka adalah pendidikan nilai-nilai yang disampaikan dengan metode kepramukaan (permainan di alam terbuka yang menantang dan menyenangkan) yang dilakukan gudep yang dapat didirikan di sekolah atau komunitas.
Jika pendidikan kepramukaan ingin dimasukkan dalam kurikulum wajib, lanjut Azrul, yang dapat dilakukan hanya memasukkan nilai-nilai kepramukaan dan menerapkan metode kepramukaan secara terpadu dengan sistem pendidikan formal yang ada.