Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Kasus Hakim Yamanie, Polri Tunggu Laporan MA

Kompas.com - 22/11/2012, 20:31 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku siap membantu pengusutan dugaan tindak pidana yang dilakukan Hakim Agung Achmad Yamanie (68). Namun, saat ini kepolisian masih menunggu laporan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen putusan peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana narkoba Hengky Gunawan.

"Penyidik membutuhkan bukti permulaan yang cukup, tentu mengharapkan adanya suatu laporan dari pihak-pihak yang dirugikan dalam hal ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarak Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Boy menjelaskan, penyidik memerlukan salinan putusan dari MA yang diduga dipalsukan tersebut. Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, penyidik Polri dapat memintai keterangan saksi. Menurut Boy, saat ini pihak Polri menghormati proses hukum internal yang dilakukan MA dan juga prosesnya di Komisi Yudisial.

"Kita siap bekerja sama untuk penegakan hukum dalam konteks tindak pidana pemalsuan dokumen. Namun, kita harus menghormati MA sebagai lembaga penegak hukum dan tentu sebagai lembaga yang terhormat juga di negara ini," terang Boy.

Untuk diketahui, Yamanie diduga memalsukan putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba Hanky Gunawan, menjadi hukuman 15 tahun. Menurut juru bicara MA Djoko Sarwoko, vonis itu sempat dipalsukan menjadi 12 tahun penjara oleh Yamanie.

Kemudian, Yamanie memutuskan untuk mengundurkan diri dengan alasan menderita sakit sinusitis, vertigo, dan mag. Permohonan pengunduran diri Yamanie diterima Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali pada 14 November 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com