Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Bertahan di Kantor Gubernur Jatim

Kompas.com - 24/11/2012, 16:11 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo belum kunjung menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jatim hingga Sabtu (24/11/2012) sore. Padahal, sebelumnya Soekarwo berjanji akan mengumumkannya pada Sabtu siang.

Alhasil, ratusan buruh masih bertahan di depan Kantor Gubernur Jatim, di Jalan Pahlawan, Surabaya. "Kami akan menunggu sampai ada keputusan dari Gubernur," kata salah satu Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Jamaludin.

Ia menduga, mulurnya penetapan UMK ini karena Soekarwo takut dengan ancaman pengusaha. Alasannya, pihak Apindo diundang dalam rapat tertutup pembahasan UMK di Gedung Grahadi pada Sabtu malam, sedangkan perwakilan buruh tidak diundang.

Buruh mengancam akan menginap di kantor gubernur jika tidak ada keputusan hingga Sabtu malam. Sejauh ini, suasana di kantor Gubernur Jatim tampak lengang, tidak terlihat satu pun pejabat Pemprov Jatim. Hal ini tidak sesuai dengan janji Gubernur yang akan menetapkan UMK pada Sabtu siang.

Berdasarkan hasil rapat sebelumnya, menurut Jamaludin, terdapat beberapa opsi penetapan UMK yang akan disahkan Soekarwo, yakni berdasarkan usulan UMK kabupaten/kota, yang terbesar berasal dari Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, yakni Rp 1.567.000. Opsi kedua, UMK ditetapkan dengan kisaran 100 - 133 persen dari nilai KHL di masing-masing kabupaten/kota.

Opsi terakhir, UMK tertinggi tetap di Kota Surabaya sebesar Rp 1.895.250 dengan pencapaian 133 persen dari KHL Kota Surabaya yang sebesar Rp 1.425.000.

Jika Gubernur Jatim menetapkan UMK sesuai dengan usulan awal kabupaten/kota, Jamaludin memastikan, 100.000 buruh akan mogok kerja dan berunjuk rasa karena menganggap penetapan upah tersebut tidak layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com