Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Diminta Terbuka soal Yamanie

Kompas.com - 25/11/2012, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Yudisial mengagendakan pertemuan dengan Mahkamah Agung pada Senin (26/11) untuk membicarakan tindak lanjut pengunduran diri Hakim Agung Achmad Yamanie. KY berharap MA terbuka dalam menjelaskan persoalan pengunduran diri Yamanie dan persoalan di balik pengunduran diri Yamanie.

KY sejak awal proaktif meminta MA menunda persetujuan pengunduran diri Yamanie karena masih ada persoalan terkait berubahnya putusan peninjauan kembali (PK) untuk gembong narkotika, Hanky Gunawan, dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

”MA diharapkan menunda surat pengajuan pengunduran diri Yamanie ke Presiden sampai menunggu hasil pemeriksaan dari KY,” kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Dalam pertemuan dengan MA Senin nanti, KY akan mendengarkan penjelasan MA, termasuk hasil pemeriksaan MA terhadap Yamanie.

”Kita berharap, MA mau buka semuanya. Kita ingin tahu apa yang telah dilakukan oleh MA,” kata Imam.

Menurut Imam, KY menangkap begitu kuatnya tuntutan masyarakat untuk mengetahui duduk persoalan pengunduran Yamanie dan desas-desus permainan di balik perubahan putusan majelis hakim agung untuk Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Bahan-bahan pemeriksaan terhadap Yamanie yang dilakukan MA diharapkan juga bisa digunakan KY untuk memeriksa Yamanie. ”MA kan sudah memeriksa Yamanie, kita berharap bisa mendapatkan hasil pemeriksaan itu juga,” ujar Imam.

Selain mengirim surat ke MA, KY juga mengirim surat ke Presiden. ”Isinya, agar jika Presiden menerima surat pengunduran diri Yamanie dari MA, bisa menunda untuk mengabulkan permohonan pengunduran diri tersebut karena KY sedang memeriksa Yamanie,” ujar Imam.

Pada 14 November 2012, Yamanie mengajukan surat pengunduran diri ke MA dengan alasan sakit sinusitis, vertigo, dan maag. Namun, ternyata pengunduran diri Yamanie itu atas permintaan atasannya terkait berubahnya putusan PK Hanky.

Ahli tata negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, harus ada alasan obyektif mengapa Yamanie mundur. ”Mundur itu bukan hak subyektif, harus ada alasan obyektif, tidak bisa mundur karena ingin mundur,” katanya.

Jika alasannya sakit, harus dibuktikan sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA. Dalam Pasal 11 huruf d disebutkan, alasan sakit yang bisa diterima adalah sakit jasmani atau rohani terus-menerus selama tiga bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat dokter. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com