Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Yamanie Harus Dihukum Berat

Kompas.com - 30/11/2012, 11:37 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Almuzzammil Yusuf mengatakan, hakim agung Achmad Yamanie harus dihukum secara pidana jika terbukti bersalah memalsukan putusan pidana dan penyuapan. Menurutnya, sanksi diberhentikan secara tidak hormat belum cukup.

"Kami minta tidak hanya diberhentikan secara tidak hormat. Jika hakim Yamanie itu terbukti memalsukan putusan hakim, apalagi terbukti menerima suap, Majelis Kehormatan Hakim harus merekomendasikan kepada kepolisian agar memproses secara hukum di pengadilan umum agar ia diberi sanksi pidana," kata politisi PKS ini, Jumat (30/11/2012).

Seperti diketahui, Yamanie telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai hakim agung dengan alasan sakit. Ia bersama hakim agung Imron Anwari dan Nyak Pha merupakan hakim yang menganulir hukuman mati gembong narkoba Hanky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara 15 tahun. Kemudian, Yamanie diduga memalsukan putusan dengan membubuhkan tulisan tangan vonis 12 tahun alih-alih hukuman 15 tahun penjara seperti diputuskan majelis hakim yang dipimpin Imron.

Muzammil mengatakan, jika benar Yamanie telah dengan sengaja memalsukan putusan pidana terhadap Hanky, berarti ia diduga telah terlibat bersekongkol dalam mengedarkan narkoba di Indonesia.

"Ini adalah kejahatan peradilan yang sangat kejam. Sebagai seorang hakim, ia bisa dituntut telah turut serta memuluskan peredaran narkoba di Indonesia," katanya.

Selain itu, menurut Muzammil, Komisi Yudisial juga harus menelusuri apakah ada penyuapan dalam kasus ini. Oleh karena itu, KY diimbau menerima pengaduan dari masyarakat secara terbuka untuk mengetahui sepak terjang Yamani dalam menangani berbagai kasus sebelumnya.

"Harus sanksi berat setara dengan sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba kelas berat. Hal ini berlaku jika kedua hakim lainnya (Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha) terlibat," kata dia.

Sebagai lembaga penyeleksi dan pengawas para hakim, ujar Muzzammil, Komisi Yudisial harus mengevaluasi semua kinerjanya dalam mengawasi dan menyeleksi para calon hakim agung. 

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Hakim Yamanie dan Mafia Peradilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com