BANDUNG, KOMPAS.com — Hakim Agung Imron Anwari lulus ujian doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung setelah hanya diuji satu penguji.
Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00-11.00 itu, Imron mengambil judul Kedudukan Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Agama". Atas disertasinya ini ia dianugerahi gelar doktor dengan penilaian cum laude.
Berdasarkan buku panduan disertasi Imron Anwari, seharusnya ada tiga penguji dalam sidang itu. Mereka adalah Lili Rasjidi, Romli Atmasasmita, Rukmana Amanwinata, dan Efa Laela Fakhriah. Namun, hanya Rukmana yang hadir dalam sidang itu.
Menurut Guru Besar Hukum Unpad Komariah Sapardjaja yang hadir dalam sidang ini, gelar doktor bagi Imron dinilai sah karena memenuhi kuorum, yakni dihadiri tujuh wakil dari promotor, penguji, ketua sidang, sekretaris sidang, dan guru besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.