Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Tuntut Penuntasan Pembayaran

Kompas.com - 27/12/2012, 03:26 WIB

Jakarta, Kompas - Guru-guru dari berbagai daerah menuntut pemerintah pusat turun tangan menuntaskan masalah pembayaran tunjangan profesi guru yang masih kacau. Desakan supaya penyaluran tunjangan profesi guru oleh pemerintah kota/kabupaten segera diambil alih oleh pemerintah pusat atau minimal pemerintah provinsi semakin menguat.

Desakan tersebut disampaikan puluhan guru dari sejumlah daerah yang tergabung dalam Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) yang mendatangi kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Rabu (26/12). Para guru hendak menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat mengenai pembayaran tunjangan profesi guru yang bermasalah di berbagai daerah.

”Bukan cuma terlambat dibayar, pembayaran juga tidak utuh,” kata Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal FGII.

Dari penelusuran FGII di Kementerian Keuangan, ujar Iwan, kekurangan anggaran tunjangan profesi guru yang terjadi karena data guru yang berhak menerima tunjangan profesi guru di Kementerian Keuangan berbeda dengan data di dinas pendidikan daerah. Akibatnya, uang yang ditransfer dari Kementerian Keuangan ke kas daerah selalu kurang. Selain itu, banyak pintu yang mengurusi guru di Kemdikbud juga menyulitkan pendataan yang valid.

Ketua FGII Sonny Sumarsono mengatakan, Kemdikbud dan Kementerian Keuangan harus punya itikad baik menuntaskan masalah pembayaran tunjangan profesi guru yang terus berulang. Sampai saat ini, banyak daerah yang tidak menyalurkan pembayaran tunjangan profesi guru secara penuh.

Di Kabupaten Sumedang, misalnya, tunjangan profesi guru yang belum dibayarkan lima bulan. Di Kota Bandung masih tersisa dua bulan. Di DKI Jakarta masih tersisa tiga bulan.

Santi Ambarukmi dari Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Kemdikbud, mengatakan, pengajuan data guru dilakukan Agustus atau September tahun sebelumnya.

Sementara itu, proses sertifikasi guru belum tuntas sehingga data yang diberikan baru proyeksi. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com