Secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, dengan Kurikulum 2013, beban guru justru akan berkurang. Guru dan kepala sekolah tidak terbebani lagi dengan kewajiban merancang silabus. Guru hanya perlu menyiapkan materi ajar dari buku pegangan yang masih disusun pemerintah.
”Guru tidak perlu lagi pusing-pusing cari buku sebagai materi mengajar. Nanti ada buku pegangan dan guru akan dilatih cara memakai buku itu dan metode pendekatannya,” ungkapnya.
Pada kurikulum berbasis kompetensi tahun 2004 dan kurikulum tingkat satuan pendidikan tahun 2006 guru harus mampu mengembangkan silabus dan mencari materi ajar dari berbagai buku. Pada dua kurikulum itu standar kompetensi lulusan ditentukan oleh mata pelajaran.
Namun, kata Nuh, pada Kurikulum 2013 standar kompetensi lulusan ditentukan terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan penyusunan mata pelajaran yang dibutuhkan.
”Jadi, sistemnya diperbaiki untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia,” ujarnya. (ELN/LUK)