Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Pemanfaatan Dana Dipertanyakan

Kompas.com - 03/01/2013, 03:01 WIB

Jakarta, Kompas - Pada tahun 2013 simpanan dana abadi untuk pendidikan akan bertambah menjadi Rp 16 triliun. Bunga dari hasil deposito dana abadi yang diperkirakan mencapai Rp 789 miliar itu akan dimanfaatkan untuk pemberian beasiswa S-2/S-3 baik dalam negeri maupun luar negeri dan riset.

Hanya saja, mekanisme dan pemanfaatan dana abadi ini dipertanyakan. Peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, mekanisme dana abadi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selama ini semua pembiayaan pendidikan dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

”Belum ada dasar hukum untuk pemanfaatan dana abadi pendidikan. Di sektor pendidikan, semua sudah jelas, bisa dihitung, dan direncanakan dari awal. Tidak ada yang sifatnya mendadak seperti urusan bencana alam,” kata Febri dalam jumpa pers ”Catatan dan Outlook Pendidikan Indonesia 2013", Rabu (2/1), di Jakarta.

”Siapa yang menentukan dana abadi itu untuk apa dan bagi siapa? Dana itu perlu diaudit BPK secepatnya sebelum dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Apalagi ini sudah menjelang Pemilu 2014. Dana ini rawan dikorupsi dan dipolitisasi,” kata Febri.

Waspadai pemilu

Pada bagian lain, Siti Juliantari Rachman, peneliti ICW, memaparkan, masih banyak sekolah yang belum transparan dan akuntabel terutama dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Di sebuah SMA negeri berstatus rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) di Jakarta Selatan, misalnya, dana masyarakat digunakan untuk menggaji kepala sekolah Rp 20 juta-30 juta per bulan di luar gajinya sebagai pegawai negeri sipil.

Juliantari menjelaskan, penyimpangan itu juga didukung komite sekolah yang menghalalkan pemberian honor untuk kepala sekolah itu.

”Ketika ada orangtua murid yang berusaha menurunkan atau menghilangkan honor itu malah dilaporkan ke polisi dengan kasus pencemaran nama baik,” katanya.

Febri mengatakan, memasuki tahun 2013, pemerintah diharapkan lebih ketat mengawasi penggunaan anggaran fungsi pendidikan, terutama dana transfer daerah. Hal ini disebabkan alokasi anggaran itu rawan disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Apalagi tahun depan menjelang Pemilu 2014.

ICW menilai, menjelang Pemilu 2014, dana abadi dikhawatirkan menjadi sumber pendanaan. ”Banyak alokasi anggaran yang rawan disalahgunakan karena pengawasan yang lemah,” ujarnya. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com