Jakarta, Kompas
Hanya saja, mekanisme dan pemanfaatan dana abadi ini dipertanyakan. Peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, mekanisme dana abadi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
”Belum ada dasar hukum untuk pemanfaatan dana abadi pendidikan. Di sektor pendidikan, semua sudah jelas, bisa dihitung, dan direncanakan dari awal. Tidak ada yang sifatnya mendadak seperti urusan bencana alam,” kata Febri dalam jumpa pers ”Catatan dan Outlook Pendidikan Indonesia 2013", Rabu (2/1), di Jakarta.
”Siapa yang menentukan dana abadi itu untuk apa dan bagi siapa? Dana itu perlu diaudit BPK secepatnya sebelum dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Apalagi ini sudah menjelang Pemilu 2014. Dana ini rawan dikorupsi dan dipolitisasi,” kata Febri.
Pada bagian lain, Siti Juliantari Rachman, peneliti ICW, memaparkan, masih banyak sekolah yang belum transparan dan akuntabel terutama dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Di sebuah SMA negeri
Juliantari menjelaskan, penyimpangan itu juga didukung komite sekolah yang menghalalkan pemberian honor untuk kepala sekolah itu.
”Ketika ada orangtua murid yang berusaha menurunkan atau menghilangkan honor itu malah dilaporkan ke polisi dengan kasus pencemaran nama baik,” katanya.
Febri mengatakan, memasuki tahun 2013, pemerintah diharapkan lebih ketat mengawasi penggunaan anggaran fungsi pendidikan, terutama dana transfer daerah. Hal ini disebabkan alokasi anggaran itu rawan disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Apalagi tahun depan menjelang Pemilu 2014.
ICW menilai, menjelang Pemilu 2014, dana abadi dikhawatirkan menjadi sumber pendanaan. ”Banyak alokasi anggaran yang rawan disalahgunakan karena pengawasan yang lemah,” ujarnya.