Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Abadi Pendidikan Rawan Dikorupsi

Kompas.com - 03/01/2013, 13:40 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dana pengembangan pendidikan nasional atau dana abadi pendidikan yang sedianya akan digunakan pada 2013 ini kembali mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Anggaran ini dianggap rawan diselewengkan.

Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengatakan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih cukup besar kemampuannya membiayai pendidikan sehingga tidak perlu ada dana abadi ini.

"Sebenarnya, dari penetapan dana saja sudah memicu pertanyaan karena mekanismenya tidak melalui APBN. Ini rawan sekali dipolitisasi dan dikorupsi, apalagi penggunaannya jelang 2014 seperti ini," kata Febri saat jumpa pers Indonesia Education Outlook 2013 di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Tidak hanya itu, penetapan anggaran ini juga tidak dilandasi dasar hukum yang kuat. Padahal, penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara, termasuk masalah anggaran, harus sesuai dengan undang-undang yang ada agar tidak muncul permasalahan yang berujung merugikan masyarakat.

"Kami tahu banyak program pendidikan yang harus dibiayai dan butuh anggaran yang besar, tapi kenapa harus pakai dana abadi seperti ini," ujar Febri.

ICW juga mengkritik keberadaan Badan Layanan Umum (BLU) yang mengelola pengembangan dana abadi ini. Menurutnya, anggaran semacam ini semestinya dimasukkan saja dalam anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam APBN sehingga dapat diawasi oleh DPR dan diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Seperti diketahui, dana pengembangan pendidikan nasional atau dana abadi pendidikan yang digagas sejak 2010 ini diperkirakan telah mencapai Rp 15 triliun. Pemerintah membentuk BLU untuk mengelola dana abadi pendidikan tersebut.

Dana abadi pendidikan dipisahkan dari anggaran Kemendikbud di APBN karena yang dimanfaatkan pengembangan atau bunganya. Penggunaan dana abadi pendidikan hanya diperbolehkan untuk tiga hal, yakni beasiswa pendidikan S-2 dan S-3, penelitian-penelitian untuk skala kepentingan nasional, dan perbaikan infrastruktur pendidikan karena bencana.

Pengelolaan yang terpisah dengan anggaran Kemendikbud ini karena tujuan dari dana abadi agar pihak kementerian dapat menabung dari anggaran fungsi pendidikan tiap tahunnya. Sementara jika digabung dalam APBN, berarti dana tersebut harus dihabiskan dalam setahun masa anggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com