jakarta, Kompas
”Dana abadi hasil akumulasi tahun-tahun sebelumnya pada tahun 2012 telah mencapai Rp 11 triliun sehingga total dana abadi pada 2013 sebesar Rp 16 triliun,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta, Kamis (3/1).
”Langkah Kemdikbud memanfaatkan dana abadi tidak bertentangan dengan aturan. Memegang uang Rp 11 triliun tanpa dasar hukum itu jelas tak mungkin. Dana ini tidak saya pegang, tetapi ada di Kementerian Keuangan,” kata Nuh.
Seperti diberitakan sebelumnya, mekanisme dan pemanfaatan serta dasar hukum dana abadi dipertanyakan karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, juga mempertanyakan pihak yang menentukan peruntukan dan besaran dana abadi itu. ”Dana ini rawan dikorupsi dan dipolitisasi,” ujarnya.
Nuh menjelaskan penentuan jumlah dana abadi itu tidak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga dengan persetujuan DPR. Bahkan, pengelolaan dana abadi ini juga tidak di Kemdikbud, melainkan dipegang oleh badan
”Dana ini justru terobosan karena merupakan tabungan yang tidak boleh digunakan. Hanya bunganya saja yang boleh dimanfaatkan,” kata Nuh.
Rencananya, bunga dari dana abadi sebesar Rp 789 miliar akan dimanfaatkan untuk pemberian beasiswa S-2 dan S-3.