Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakultas Hukum Universitas Nasional Dapat Akreditasi Ulang

Kompas.com - 04/01/2013, 05:42 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Nasional (UNAS) Jakarta telah memperbarui akreditasi program studinya. Menurut Kepala Divisi Hubungan Msyarakat Universitas Nasional Dian Metha Ariyanti hingga akhir tahun 2012, tercatat 90 persen dari 36 program studi di Universitas Nasional telah terakreditasi dengan nilai A dan B.

"Di penghujung tahun 2012 saja, Unas berhasil menambah nilai-nilai akreditasi pada proses reakreditasi program studi Ilmu Hukum dan Matematika," jelas Metha dalam rilis yang dikirimkan ke Kompas.com, Kamis (3/1/2013).

Menurut Metha, keluarnya akreditasi ulang untuk Program Studi Ilmu Hukum dan Matematika melengkapi akreditasi program-program studi yang ada di UNAS.

"Total terdapat 32 program studi yang telah terakreditasi dan terakreditasi ulang dari 36 program studi yang ada di UNAS," kata Metha.

Ia menambahkan bahwa hal ini memungkinkan bagi Unas untuk meraih total 100 persen terakreditasi. "Pasalnya, empat program studi lainnya yakni Program Strata Satu Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Sosiologi, Diploma Tiga Bahasa Mandarin, serta Diploma Empat Bidan Pendidik saat ini hanya sedang menunggu jadwal visitasi dan hasil nilai akhir dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)," ujarnya.

Oleh karena itu, pihak UNAS mengharapkan keberhasilan Fakultas Hukum dalam mempertahankan nilai A dalam proses akreditasi ulang tersebut merupakan bukti dari kualitasnya. "Diharapkan akreditas A ini bisa menjawab isu-isu negatif seputar ijazah dan akreditasi," jelas Metha.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah alumni Fakultas Hukum UNAS mengajukan laporan polisi atas tuduhan ijazah bodong atau palsu pada hari Kamis (6/12/2012) silam. Menurut para alumni tersebut, dalam ijazah yang diberikan saat wisuda bulan September silam tidak ada penjelasan mengenai akreditasi, karena masa akreditasi sudah habis sejak 5 Oktober 2011.

Meski demikian, di lembar surat pengesahan lulus sidang skripsi, buku panduan mahasiswa baru dan laman situs kampus tersebut masih tercantum bahwa Fakultas Hukum UNAS masih memiliki akreditasi A.

Tidak adanya akreditasi di ijazah tersebut dinilai merugikan para alumni yang diwisuda pada periode September 2012 karena saat melamar di perusahaan negeri dan swasta, lamaran kami sering ditolak karena ijazah tanpa akreditasi dinilai tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut sudah dibantah oleh Metha, Jumat (7/12/2012). Menurut Metha ketika dihubungi oleh Kompas.com ketika itu, ijazah yang dikeluarkan UNAS adalah ijazah yang sah secara hukum karena dikeluarkan melalui proses belajar-mengajar yang didasarkan dan dibenarkan oleh hukum.

Saat itu UNAS tengah menunggu hasil dari akreditasi ulang yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi setelah sebelumnya melalui proses pengisian borang dan visitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com