JAKARTA, KOMPAS.com — Pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013, alokasi anggaran tunjangan profesi guru kembali naik menjadi Rp 43 triliun. Besarnya anggaran ini dinilai tak akan membawa pengaruh jika tata kelola dan penyaluran tunjangan tersebut masih bermasalah.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, mengatakan bahwa pengalaman buruk di tahun 2012 sebaiknya jangan sampai terjadi lagi. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus mulai memantau dan melakukan evaluasi terhadap realisasi anggaran tunjangan profesi guru ini.
"Kalau tidak melakukan evaluasi, yang untung ya para birokrat di dinas atau SKPD pendidikan di daerah," ujar Uchok di Jakarta, Sabtu (29/12/2012).
Ia juga menyarankan bahwa dalam melakukan evaluasi tidak hanya berhenti pada hasil laporan tertulis dari instansi daerah maupun pusat. DPR RI harus menjalankan fungsi pengawasannya dengan turun langsung ke lapangan dan melakukan verifikasi laporan tersebut.
"Jangan percaya begitu saja terhadap laporan. DPR harus melakukan verifikasi ke lapangan atas laporan keuangan tersebut," ujar Uchok.
Selain itu, DPR RI atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semestinya membuat kotak pengaduan agar mendapat informasi dari guru. Pasalnya, saat ini, banyak guru yang tidak berani mengadu kepada siapa pun karena merasa takut kenaikan pangkatnya nanti dibatalkan atau tunjangan profesinya dipotong.
"Kotak pengaduan ini penting untuk para guru. Jadi, seharusnya dari pemerintah coba fasilitasi ini," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.