Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Bakal Diubah, Organisasi Guru Terancam Bubar

Kompas.com - 04/01/2013, 17:06 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana perubahan PP No. 74/2008 tentang guru ternyata membuat gusar para guru yang tergabung dalam organisasi selain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Berbagai organisasi guru seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan perlawanan terhadap rencana tersebut.

Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, mengatakan bahwa perubahan PP No. 74/2008 ini merupakan upaya untuk memberangus organisasi guru selain PGRI yang selama ini berani menyuarakan pendapat berbeda terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai.

"UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang punya semangat reformasi dan demokrasi akan dicederai oleh rencana perubahan PP No.74/2008 tentang Guru," kata Retno kepada Kompas.com, Jumat (4/1/2013).

Bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam organisasi guru lain, muncul dugaan keras adanya konspirasi dengan perubahan PP ini. "Kami yakin ada yang diuntungkan dari konspirasi ini, yaitu organisasi guru yang selama ini menikmati status quo sejak era orde baru," jelas Retno.

Langkah pemerintah untuk mengubah pasal-pasal yang tertuang dalam PP No. 74/2008 ini sebenarnya sudah dijalankan sejak 2012 lalu. Bahan uji publik juga sudah dilempar untuk memetakan bagaimana pendapat para guru terkait dengan perubahan ini.

Salah Satu perubahan yang sangat mendasar adalah organisasi profesi guru harus memiliki anggota sebagaimana aturan dalam UU Pemilu khususnya dalam persyaratan organisasi peserta pemilu. Padahal, aturan untuk organisasi guru semestinya merujuk pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya syarat mendirikan serikat pekerja.

"Ini kan berarti sudah tidak sesuai lagi dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com