Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Guru Akan Mengadu ke Komnas HAM

Kompas.com - 04/01/2013, 18:41 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi rencana pemerintah yang akan melakukan revisi terhadap PP No.74/2008, berbagai organisasi guru di luar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan bersatu dan mengajukan keberatan ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada pekan depan.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan bahwa selama ini PP No.74/2008 telah melindungi dan membebaskan para guru untuk berserikat serta mendirikan organisasi yang dapat mewakili aspirasinya. Namun dengan adanya revisi ini, maka besar kemungkinan organisasi ini tidak lagi bertahan.

"Jelas sekali ini seperti ingin membungkam organisasi yang selalu berani mengutarakan pendapatnya. Syarat anggota disesuaikan dengan UU Pemilu, bagaimana bisa?" kata Retno kepada Kompas.com, Jumat (4/1/2013).

Untuk itu, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan memperjuangkan haknya sebagai warga negara untuk dapat berserikat dan mengeluarkan pendapat. Tidak hanya itu, dalam amanat UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen juga jelas bahwa organisasi guru tidak lagi tunggal.

"Nah jadi kalau revisi PP itu jadi, sama saja hak asasi kami untuk bebas berekspresi dan juga mengeluarkan aspirasi sudah tak ada," ungkap Retno.

Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan organisasi guru lain juga akan mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan perubahan ini setelah ke Wantimpres. Para guru ini berharap agar revisi tersebut tidak jadi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada Maret mendatang.

"Setelah ke Wantimpres, kami akan ke Komnas HAM juga. Kami akan berjuang agar revisi ini tidak terjadi," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com