Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Setuju Langkah MK Hapuskan RSBI

Kompas.com - 08/01/2013, 20:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi membubarkan penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendukung keputusan MK tersebut.

"Ya bagus itu, saya setuju," kata Jokowi, seusai meninjau PKL Blok M, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurut Jokowi, RSBI yang ada saat ini harganya cukup mahal. Sedangkan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, biaya mahal tak menjamin kualitas pendidikan akan baik pula.

"Kalau bayar mahal juga tidak menjamin sebuah kualitas lho. Ya kan katanya kalau pendidikan nasional enggak siap, ya gurunya tetap bisa pakai Bahasa Indonesia, terus kalau begitu internasionalnya di mana?" ujar Jokowi.

Ia melanjutkan, tanpa adanya sekolah RSBI, pelajar DKI Jakarta tetap dapat meraih prestasi dan mampu bersaing dengan pelajar dari kota maupun negara lainnya. "Dulu enggak ada RSBI pelajar kita juga sudah baik kok," katanya.

Seperti diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus RSBI yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat. Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com