Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSBI Inkonstitusional

Kompas.com - 09/01/2013, 03:07 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi memutuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan RSBI telah mengabaikan tanggung jawab negara untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi semua warga negara.

Keputusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD, Selasa (8/1), di Jakarta, dalam sidang putusan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ayat itu menjadi landasan RSBI/Sekolah Berstandar Internasional (SBI).

Keputusan MK itu disetujui delapan dari sembilan hakim konstitusi. Adapun hakim konstitusi Achmad Sodiki menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

”MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Mahfud.

Pemohon uji materi terdiri dari orangtua siswa yang anaknya bersekolah di RSBI, aktivis pendidikan, guru, dosen, dan lembaga swadaya masyarakat.

Diskriminasi pendidikan

Dalam keputusannya, MK menyatakan, RSBI/SBI menimbulkan dualisme sistem pendidikan dan bentuk baru liberalisasi pendidikan. Selain itu, RSBI/SBI menimbulkan diskriminasi pendidikan. Penggunaan bahasa asing sebagai pengantar juga berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia.

MK melihat, pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda antara sekolah RSBI/SBI dan sekolah reguler, baik dari segi sarana dan prasarana, anggaran, maupun output lulusan. ”Jika pemerintah bermaksud meningkatkan kualitas sekolah publik, harus ada perlakuan yang sama untuk semua sekolah,” kata Mahfud.

Pemerintah harus menyediakan pendidikan berkualitas yang dapat diakses semua warga negara, tanpa kecuali. Pemerintah jangan membedakan perlakuan dan ketidaksetaraan.

Meski demikian, MK memahami niat baik pemerintah untuk meningkatkan daya saing bangsa Indonesia di tingkat global. ”Maksud pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak harus dengan memberi label standar internasional,” kata Mahfud.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com