Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSBI Dihapus, Dunia Pendidikan Jangan Jadi Kelinci Percobaan Lagi

Kompas.com - 09/01/2013, 05:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang membawahi bidang pendidikan menilai keputusan itu sudah tepat. Hal ini karena sistem RSBI membuat adanya kesenjangan di antara anak didik.

"RSBI membuat peluang adanya kontroversi dan penyimpangan. Ada kesenjangan status antara anak didik satu dan anak didik lain. Ada kesan elitis dalam penerapan RSBI ini," ujar Taufik, Selasa (8/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Ia juga berharap agar setelah RSBI dihilangkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menerapkan sistem serupa dengan nama yang berbeda. "Jangan muncul istilah lain yang tidak menimbulkan semangat kesetaraan dan istilah lain untuk akal-akal dalam pengambilan keputusan," ucap Taufik.

Untuk tahap selanjutnya, Taufik mengatakan, DPR akan segera melakukan rapat konsultasi antara Komisi X dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas pelaksanaan dari keputusan MK ini. Taufik berharap agar keputusan MK ini bisa menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan ke depan.

"Jangan jadikan lagi sistem pendidikan kita jadi kelinci percobaan," kata Taufik.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Keputusan itu dibuat MK setelah memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut Mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.

Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non-RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com