Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI: Pembiayaan RSBI Tanggung Jawab Komite Sekolah

Kompas.com - 09/01/2013, 09:48 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menegaskan bahwa pembiayaan di sekolah-sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) selanjutnya akan diatur dan menjadi tanggung jawab Komite Sekolah.

Taufik mengatakan telah menginstruksikan kepada seluruh Komite Sekolah di sekolah berlabel RSBI untuk segera menggelar rapat. Rapat tersebut dimaksudkan untuk mencari kesepakatan mengenai biaya yaang telah dan akan dibayarkan selanjutnya. "Jadi, Komite Sekolah yang memutuskan apakah uangnya dikembalikan atau programnya tetap dilanjutkan sampai masuk tahun ajaran baru," kata Taufik kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2013) pagi.

Status RSBI telah dihapus berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/9/2013). Putusan tersebut dikeluarkan pada saat semester genap baru saja bergulir. Oleh karena itu, ada biaya-biaya yang sudah telanjur dibayar oleh orangtua siswa, misalnya biaya untuk program-program peningkatan mutu.

Dana-dana itu dihimpun dari orangtua siswa karena sekolah RSBI berwenang menggali sumber dana dari masyarakat. Besaran dana yang dipungut disesuaikan dengan kebutuhan dan tentunya atas restu Komite Sekolah. Representasi orangtua siswa adalah Komite Sekolah yang menjadi jembatan komunikasi orangtua dengan sekolah. "Nanti kalau nanya anggaran sekolah jangan ke kepala sekolah, tetapi ke Komite Sekolah," ujar Taufik.

Selain masalah pembiayaan, Disdik DKI juga mengatur sekolah RSBI untuk membuka akses lebar pada siswa miskin. Di luar itu, orientasi pendidikan di Jakarta juga harus tetap fokus pada mutu dan peningkatan kualitas. MK menghapus RSBI setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.

Selain itu, pembedaan antara RSB dan non-RSBI juga menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com