Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa RSBI, Sekolah Jamin Mutu Pendidikan Tak Menurun

Kompas.com - 09/01/2013, 12:04 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah putusan pencabutan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah sekolah yang sempat mendapat label RSBI ini mulai bersiap dengan adanya perubahan regulasi. Namun sekolah tetap menjamin kualitas pendidikan tidak akan berpengaruh dengan hilangnya label RSBI ini.

"RSBI-SBI bukan masalah. Mutu pendidikan tetap harus ditingkatkan dan pelayanan pada anak didik tidak boleh berkurang," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cikini Jakarta, Bambang Kulup Karnoto, kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2013).

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan belajar mengajar yang tengah berjalan juga tetap berlangsung seperti biasa. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalankan putusan MK ini, namun tidak serta merta langsung berubah tanpa ada transisi terlebih dahulu.

"Kami akan melaksanakan keputusan MK. Tapi kami juga menunggu arahan dari provinsi dan pusat untuk selanjutnya," ujar Bambang.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 68 Jakarta, Pono Fadlullah. Pasca putusan MK terkait label RSBI, ia mengimbau para guru untuk tetap tenang dan mengajar seperti biasa. Anak didik dan orang tua juga tidak perlu khawatir dengan adanya putusan MK ini.

"Kami tunggu dari provinsi dan pusat. Tapi seperti yang dikatakan oleh Mendikbud, guru dan kepsek tidak perlu resah dengan ini," kata Pono.

"Saat ini KBM tetap berjalan normal. Untuk proses selanjutnya, kami akan cermati dengan baik aturannya," imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai kualitas, I juga mengungkapkan bahwa hilangnya label RSBI ini tidak akan mempengaruhi kualitas dari SMA yang berada di wilayah Jakarta Pusat ini. Pasalnya, sekolah ini sudah lama dikenal sebagai sekolah unggulan oleh masyarakat meski tanpa label RSBI.

"Kalau di 68, RSBI atau tidak itu tidak akan berpengaruh pada kualitas. Selama ini masyarakat sendiri yang membuat penilaian sekolah ini unggulan," tandasnya.

Tak boleh turun

Dalam keterangan pers pascapembacaan amar putusan oleh MK, Selasa (8/1/2013), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada tiap jenjang pendidikan tidak boleh menurun meski status sekolah RSBI sudah tidak lagi menempel. Untuk itu, tidak perlu ada kekhawatiran dengan keluarnya putusan ini.

"Tetap saja bagi orang tua tidak perlu khawatir, anak tetap sekolah seperti biasa. Belajarnya tetap. Guru juga harus tetap semangat. Tanpa RSBI, juga bisa jadi lebih baik," kata Nuh.

MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com