Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Bahas Alokasi Anggaran RSBI

Kompas.com - 09/01/2013, 12:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera bertemu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas alokasi dana Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus RSBI dalam Sistem Pendidikan Nasional. Demikian disampaikan Ketua Komisi X Agus Hermanto, Rabu (8/1/2013), saat dihubungi wartawan.

"Kami belum RDP dengan Kemendikbud, kami harus bahas dulu soal dana atau anggaran yang difokuskan untuk RSBI yang seharusnya bisa dipergunakan untuk hal-hal yang jauh lebih bermanfaat untuk kepentingan pendidikan," ujar Agus.

Agus mengatakan, pertemuan itu akan dilakukan untuk mengkaji apakah aturan perundang-undangan memungkinkan anggaran RSBI yang diterima sekolah-sekolah bisa direalokasikan untuk hal yang lain.

"Ini harus dibicarakan dulu secara aturan kami bahas dulu, secara politik anggaran realokasi itu bisa atau tidak. Kami juga tidak mau berandai-andai apakah akan masuk APBN-P atau tidak," ucap Agus.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. Keputusan itu dibuat MK setelah memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan, di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mulai membahas nasib dana block grant pemerintah pusat kepada sekolah-sekolah RSBI. Pasalnya, setiap sekolah RSBI berhak atas dana block grant yang berasal dari pemerintah pusat. Pada awal pembentukan RSBI, pemerintah menggelontorkan dana Rp 500 juta per tahun untuk tiap sekolah.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah membagi berdasarkan jenjang. Untuk SD, sekitar Rp 200 juta per tahun dan untuk SMP sekitar Rp 300 juta per tahun. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas mengenai masalah ini. Ada kemungkinan dana block grant ini dialihkan menjadi dana hibah bagi sekolah yang memiliki prestasi atau terus mampu mempertahankan kualitas pendidikannya.

"Jadi block grant ini nanti bisa diubah jadi semacam hibah bagi sekolah yang mampu meningkatkan dan mempertahankan kualitas," kata Nuh saat jumpa pers pascaputusan MK terkait RSBI di gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurutnya, pihak kementerian harus punya semangat untuk mendorong sekolah yang punya kesempatan menjadi sekolah baik. Untuk itu, pola seperti ini dilakukan agar dapat membuat sekolah yang ada di Indonesia tak akan berhenti untuk melakukan perbaikan mutu pendidikan sehingga mampu menciptakan siswa yang semakin baik tiap tahunnya.

"Nantinya, bisa jadi di sekolah menengah dan dasar ada hibah itu sehingga bisa jadi berkualitas," kata Nuh.

Dasar penilaian pemberian hibah ini didasarkan pada kinerja masing-masing sekolah. Jika kualitasnya membaik dan berprestasi, sekolah ini berkesempatan memperoleh hibah. Namun, setelah mendapatkan hibah ini, sekolah tersebut harus mampu mempertahankan kualitasnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
MK Batalkan Status RSBI/SBI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com