Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepsek di Malang Anggap MK Tidak Komprehensif

Kompas.com - 09/01/2013, 14:13 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 23 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus turun status setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan status RSBI karena dianggap tidak sesuai konstitusi.

Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Malang Aksihari berpendapat putusan MK itu hanya karena ulah beberapa sekolah yang melakukan diskriminasi. Akibatnya menjadi dasar putusan MK.

"MK jelas tidak komprehensif. Dan hanya pada beberapa sekolah saja yang bermasalah. Tidak semua RSBI bermasalah," kata Aksihari,

Pada prinsipnya, RSBI didirikan untuk melayani generasi bangsa. Tidak ada diskriminasi, tegasnya. "Bagi yang tidak mampu tetap akan dilayani, akan mendapat keringanan biaya. Bahkan bisa dibebaskan semuanya," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Kota Malang, Sri Wahyuningtiyas, pihaknya tak bisa komentar banyak. "Saya masih akan tunggu kepastian suratnya. Kami hanya pelaksana di daerah. Nantinya apa kata keputusan Kemendiknas," tegas singkat.

Adapun 23 RSBI di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu), yang siap gulung tikar diantaranya SMAN 1 Kota Malang, SMAN 3 Kota Malang, SMAN 4 Kota Malang, SMAN 5 Kota Malang, SMAN 8 Kota Malang, SMAK Kolese Santo Albertus Malang, SMAN 1 Batu, SMAN 1 Kepanjen, SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, SMKN 1 Singosari.

Untuk tingkat SMK diantaranya, SMKN 3 Kota Malang, SMKN 4 Kota Malang, SMKN 5 Kota Malang. Untuk tingkat SMP ialah, SMPN 1 Kota Malang, SMPN 3 Kota Malang, SMPN 5 Kota Malang, SMPN 4 Kepanjen, SMPN 1 Singosari, SMPN 1 Batu.

Sementara itu untuk tingkat SD diantaranya, SDBI Tlogowaru Kota Malang, SDN Tunjungsekar 1 Kota Malang, SDN Kauman Kota Malang dan SDN Ngaglik 1 Batu.

Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.

Berita terkait, baca : MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com