Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Pasang Badan untuk RSBI Surabaya

Kompas.com - 09/01/2013, 15:45 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ditanggapi beragam di daerah. DPRD Surabaya tidak sependapat dengan keputusan MK, karena faktanya di Surabaya, RSBI tidak seperti yang diasumsikan negatif seperti saat ini. Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan, RSBI di Surabaya cukup efektif, juga tidak pernah ada laporan pungutan liar.

''Keputusan MK tidak obyektif, harusnya ada survei dari daerah-daerah berkembang seperti Surabaya sebelum memutuskan,'' katanya, Rabu (9/1/2013).

Karena itu, pihaknya berencana melakukan judicial review atas keputusan MK tersebut. ''Kami juga mengimbau kepada 25 sekolah dari SD sampai SMA RSBI di Surabaya untuk tetap menjalankan program-programnya, hingga ada keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat,'' tambahnya.

Materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com