Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI: Pungutan Eks-RSBI Dihapus tetapi...

Kompas.com - 09/01/2013, 16:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) mengharuskan seluruh sekolah berstatus RSBI mencabut labelnya itu dan mengubah mekanisme administrasi pendidikan, termasuk menghentikan pungutan-pungutan kepada orangtua siswa. Di Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, menegaskan, seluruh sekolah yang sebelumnya berstatus RSBI tak lagi memiliki kewenangan untuk menggali dana dari masyarakat pascaputusan MK yang membatalkan status tersebut.

"Setelah RSBI dihapus ya tidak boleh memungut," kata Taufik kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2013).

Namun demikian, ada sedikit kelonggaran yang diberikan Dinas Pendidikan DKI untuk semua sekolah berlabel RSBI, yaitu tetap dapat memanfaatkan dana yang berasal dari iuran siswa untuk menopang kegiatan yang telah dan akan berjalan setidaknya sampai semester genap berakhir dan proses pendidikan memasuki tahun ajaran baru.

Menurut Taufik, langkah ini ditempuh sesuai dengan hasil rapat bersama seluruh kepala sekolah RSBI yang digelar semalam, di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Semua sekolah selanjutnya dapat mencari keputusan terkait pembiayaan melalui kesepakatan Komite Sekolah.

Untuk itu, Komite Sekolah diimbau agar segera menggelar rapat bersama orangtua siswa guna mencari kesepakatan terkait pembiayaan. Hasil rapat itu yang akan dijadikan acuan, dan tak dapat diintervensi oleh pihak lain, termasuk sekolah, sampai tahun ajaran baru berganti.

"Soalnya ada program pengayaan materi yang sudah berjalan, ada juga orangtua yang sudah bayar iuran sampai akhir semester. Nanti di tahun ajaran baru enggak boleh ada pungutan, semua sama seperti sekolah reguler," ujar Taufik.

Gugatan terhadap status RSBI diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat. Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.

Selain itu, pembedaan antara RSB dan non RSBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.

Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com