Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran RSBI Sejalan Prinsip Perlindungan Anak

Kompas.com - 09/01/2013, 16:26 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) sejalan dengan hasil kajian dan pengaduan kepada KPAI, yang menyebutkan RSBI bertentangan dengan UUD 1945.

"KPAI menyimpulkan, RSBI bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta prinsip non-diskriminasi," kata Ketua KPAI Badriyah Fayumi, Rabu (9/1/2013) di Jakarta.

Menurut Badriyah, hal itu juga sejalan dengan pasal 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Selama ini RSBI tak dapat diakses oleh banyak anak miskin di Indonesia. Bahkan, di beberapa daerah, seperti Lampung, ada RSBI yang kuotanya menjadi jatah anak-anak pejabat dan orang-orang berpengaruh," katanya.

Ia mengemukakan, fasilitas kelas, sarana dan prasarana, guru, serta perlakuan terhadap murid yang bersekolah di RSBI di berbagai tempat menunjukkan pembedaan yang mencolok dengan sekolah non-RSBI, meskipun sekolah tersebut satu lokasi.

Badriyah berharap, setelah pembubaran RSBI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa menghapus semua kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan pelanggaran terhadap hak anak. "Untuk itu KPAI mendorong diterapkannya Sekolah Ramah Anak sebagai kebijakan nasional," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com