Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud Jangan Lagi Ambil Kebijakan Inkonstitusional

Kompas.com - 09/01/2013, 17:39 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ini menjadi peringatan keras bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) agar mengambil kebijakan yang sesuai dengan konstitusi dan tidak melanggar aspek pedagogis.

Pengamat pendidikan dari Sekolah Tanpa Batas, Bambang Wisudo, mengatakan bahwa kasus RSBI ini harusnya membuat Kemdikbud dan para pengambil kebijakan agar berhati-hati dalam mengambil keputusan. Menurutnya, kebijakan pemerintah harus berpihak pada masyarakat.

"Ini peringatan keras pada Kemdikbud. Lain kali, jangan ambil kebijakan yang tidak konstitusional," kata Bambang saat jumpa pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

"Hendaknya besok kalau memutuskan kebijakan harus konstitusional dan mempertimbangkan aspek pedagogis," imbuh Bambang.

Ia juga berharap bahwa putusan MK yang mencabut status RSBI ini dapat mengembalikan pendidikan ke jalan yang benar. Pendidikan harusnya setara dan tidak hanya berpihak pada golongan menengah ke atas saja sehingga dapat dinikmati oleh semua golongan.

"Jelas dalam Undang-undang, pendidikan itu hak tiap warga negara. Jadi pemerintah dapat berpikir ulang jika ingin membuat kebijakan," tandasnya.

Gugatan terhadap Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diajukan oleh  Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) pada Desember 2011.  Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Akil, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com