Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Magelang Sesalkan RSBI Dihapus

Kompas.com - 09/01/2013, 17:58 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Kota Magelang menyatakan harus bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), meskipun menyesalkan keputusan itu.

Kadisdik Kota Magelang Jarwadi beralasan, RSBI di Kota Magelang berjalan sewajarnya. Jarwadi mengatakan, sejauh ini tidak ada ketimpangan ataupun diskriminasi antara sekolah berstatus RSBI dengan yang non-RSBI. "Tidak ada masalah, semua berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang ada," katanya, Rabu (9/1/2013).

Perlu diketahui, di Kota Magelang terdapat empat sekolah berstatus RSBI, yakni SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 2.

Terkait pungutan biaya RSBI yang dinilai mahal, Jarwadi juga mengklaim bahwa RSBI di Kota Magelang cukup terjangkau semua lapisan masyarakat. "Rata-rata biaya SPP RSBI di Kota Magelang Rp 100.000 per bulan. Saya kira itu cukup terjangkau," kata Jarwadi.

Dia berpendapat, program-program yang ada seperti penggunaan bahasa asing, juga dinilai bagus untuk peningkatan kualitas anak didik di dunia internasional, meskipun program non-RSBI juga tidak kalah bagus.

Tak bisa dimungkiri, lanjut Jarwadi, sekolah yang menyandang RSBI di Kota Gethuk ini memang merupakan sekolah-sekolah favorit yang memiliki prestasi akademik sangat baik. Sekadar contoh, tahun ajaran lalu SMPN 1 dan SMKN 2 memperoleh nilai ujian tertinggi tingkat provinsi Jawa Tengah.

Namun demikian, pihaknya tetap harus menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Sebagai langkah awal pihaknya telah mengumpulkan dan megimbau semua kepala sekolah baik RSBI dan non-RSBI se Kota Magelang untuk tetap menjalankan aktivitas dan program seperti biasa sebelum ada instruksi resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sampai saat ini belum ada instruksi resmi dari pusat, saya sudah kumpulkan seluruh kepala sekolah agar kita punya persepsi yang sama soal RSBI. Saya juga mengimbau agar mereka tetap menjalankan program seperti biasa sampai ada regulasi baru terkait penghapusan RSBI," tandasnya.

Pihaknya berharap, apapun keputusan yang telah diambil oleh MK, semangat untuk berprestasi, baik di kalangan peserta didik maupun guru, tidak luntur. Juga kompetisi yang sehat antarsekolah tetap terbangun.

Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.

Berita terkait, baca : MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com