Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI Siap tetapi Harap Bantuan Pemerintah Ditambah

Kompas.com - 09/01/2013, 18:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menjamin kualitas pendidikan sekolah eks-RSBI di Jakarta tak akan merosot setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dihapusnya status RSBI. Namun demikian, Taufik berharap bantuan dari pemerintah lebih ditingkatkan guna menopang biaya operasional menyusul hilangnya wewenang sekolah eks RSBI menggali sumber dana dari masyarakat.

"Kita jamin pendidikan tetap mengedepankan layanan mutu dan keterbukaan akses, tapi mudah-mudahan bantuan dari pemerintah bisa lebih ditingkatkan," kata Taufik, di Balaikota Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Dia menjelaskan, bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat disalurkan untuk dalam program biaya operasional provinsi (BOP). Pasalnya, sampai saat ini BOP masih di bawah nilai standar untuk menutupi biaya operasional siswa. Untuk BOP di tingkat SD misalnya, sejak 2006 angkanya hanya sebesar Rp 60.000 per siswa/bulan. Sementara itu, di tingkat SMP hanya Rp 110.000 per siswa/bulan.

Padahal menurut Taufik, idealnya BOP untuk SD saat ini adalah Rp 200.000, dan untuk SMP Rp 300.000 per siswa/bulan. Sementara untuk tingkat SMA/SMK, Disdik DKI telah mengucurkan BOS yang jumlahnya di kisaran Rp 400.000 sampai Rp 600.000 disesuaikan dengan jurusannya.

"Makanya nanti kita coba komunikasikan ke Bappeda," ujarnya.

Selasa (8/1/2013), MK memutuskan kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat. Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSB dan non RSBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com