Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Sekolah RSBI Tak Masalah Dengan Putusan MK

Kompas.com - 09/01/2013, 20:30 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru di SDN 11 Kebon Jeruk Jakarta Barat tidak masalah jika program RSBI dihapuskan. Metode ajar guru pun masih mengikuti sistem belajar saat sekolah menggunakan sistem RSBI.

"Kita sih sekarang masih pakai metode ajar dari program RSBI. Minimal sampai ajaran akhir tahun. Kita kan enggak bisa hentikan program ditengah semester. Kasihan anak-anaknya," kata Mudofar, guru SDN 11 Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (9/1/2011).

Ia melanjutkan, sampai saat ini, waktu sekolah pun masih menggunakan sistem RSBI. Jam pulang sekolah anak kelas 1 pukul 12.10 WIB, berbeda dengan sekolah reguler yang pulang pada pukul 10.30 WIB.

Menurut Mudofar, setela keputusan MK, guru-guru hanya mengurangi sedikit demi sedikit penggunaan bahasa Inggris di kelas. Sesuai peraturan yang diputuskan, lingkungan sekolah lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia.

Mudofar melanjutkan, setelah mengadakan rapat dengan komite sekolah, pihak sekolah kembali menyerahkan keputusan kepada komite dan wali murid sekolah. Wali murid bebas berembuk untuk menentukan kelanjutan program-program yang sudah berjalan di SD tersebut atau mau menghentikannya.

Mengenai tulisan RSBI di papan nama sekolah, kata Mudofar, sejak semalam petugas sekolah sudah menghapus tulisan tersebut. Sesuai perintah dinas pendidikan, sekolah harus lakukan quick respon dengan menghapus tulisan RSBI tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menghapus sekolah yang berbasis Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.

Selain itu, pembedaan antara RSB dan non RSBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI.

Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com