KEDIRI, KOMPAS.com — Dewan Pendidikan Kota Kediri (DPKK), Jawa Timur, mengkhawatirkan terjadinya dampak psikologis terhadap para siswa ataupun guru eks rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Keberadaan RSBI baru saja dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pembatalan salah satu pasal dalam perundangan yang selama ini menjadi payung hukumnya.
Agus Eko Suwandi, anggota DPKK, mengatakan, tekanan psikologis itu dapat menimpa para wali murid, siswa, ataupun guru. Pada wali murid, menurut dia, timbul kekhawatiran terhadap masa depan anaknya karena selama ini mempunyai ekspektasi yang besar terhadap RSBI. Para siswa menjadi galau setelah sekolahnya tidak lagi berkualifikasi RSBI dan para guru yang tidak lagi mengajar di RSBI menjadi risau.
"Harus ada upaya konkret untuk menghindari terjadinya dampak psikologis itu," kata Agus Eko Wahyudi, Rabu (9/1/2013).
Langkah nyata untuk menekan dampak psikologis itu, menurut dia, dapat dilakukan dengan membangun komunikasi kolektif dan terarah terhadap semua pihak yang berhubungan dengan RSBI agar timbul kesepahaman yang sama dalam menyikapinya. Bahkan, menurut Eko, jika situasi menjadi ekstrem, dapat memanfaatkan jasa psikolog untuk meredam gejolak jiwa yang terjadi.
"Namun, saya kira enggak sampai mengarah ke sana (pendampingan psikolog)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPKK mendukung keputusan MK yang membatalkan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu selama ini menjadi dasar penyelenggaraan RSBI. Akibat pembatalan pasal itu, RSBI tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.