Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Dukung Pembubaran RSBI

Kompas.com - 09/01/2013, 22:16 WIB

CIREBON, KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon mendukung pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi, yakni menggugurkan pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar.

Ketua PGRI Kota Cirebon, Djodjo Soetardjo MM, kepada wartawan di Cirebon, Rabu, mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi yakni menggugurkan pasal 50 ayat 3 UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar, berpihak pada masyarakat.

"Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon mendukung dan menyambut putusan yang berasal dari pengaduan warga itu dengan sangat gembira," kata Djojo Soetardjo, Rabu (9/1/2013).

Ia menambahkan, sekolah RSBI tidak memberi banyak perubahan, bahkan menimbulkan perbedaan antara sekolah RSBI dengan regular hanya terletak pada keunggulan fasilitas saja. selain itu memberikan pengaruh pada psikologi para siswa-siswi di sekolah tersebut.

Jelas terlihat garis pemisah atau diskriminasi antara siswa yang mampu dengan yang kurang mampu, kata dia, keadaan ini sangat berpengaruh pada jiwa dan psikologi peserta didik. "Meski tidak tertulis, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya sekolah RSBI kepada Persatuan Guru Republik Indonesia," katanya.

Sering terjadi di Kota Cirebon, ada beberapa peserta didik yang sudah masuk RSBI, saat kenaikan kelas memilih pindah sekolah, dengan alasan tidak mampu menyelesaikan kewajiban bayarannya.

Menurut dia, secara makro, keberadaan RSBI mungkin dibutuhkan. Dengan bukti sudah dimasukan dalam Undang-undang Sisdiknas, yakni masing-masing Kota atau Kabupaten di tiap daerah minimal memiliki satu RSBI.

Sementara itu Komar, warga Cirebon yang anaknya sekolah di RSBI mengaku, menyekolahkan di RSBI banyak biaya tak terduga, sehingga bagi masyarakat kurang mampu sulit dijangkau, sebaiknya dibubarkan saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com