Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSBI di Bandarlampung Ikuti Putusan MK

Kompas.com - 10/01/2013, 16:14 WIB

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Rintisan sekolah berstandar internasional di Kota Bandarlampung akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus program tersebut.

"Jika sudah diputuskan oleh MK pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan mengikutinya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Badri Tamam di Bandarlampung, Kamis (10/1/2013).

Dia mengatakan, RSBI di Kota Bandarlampung cukup banyak mulai dari SD, SMP hingga SMA sehingga pihak sekolah harus kembali menyesuaikan dan mematuhi putusan MK tersebut. "Nantinya sekolah tersebut harus kembali menyesuaikan dengan keputusan MK, jadi tidak ada lagi yang namanya RSBI," katanya.

Menurutnya, jika sebelumnya RSBI menggunakan Bahasa Inggris dalam pengantar pelajarannya, saat ini akan kembali menggunakan Bahasa Indonesia. Memang seharusnya siswa terlebih dahulu harus diajarkan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Saat ini, lanjutnya, banyak siswa yang kurang baik dalam mempelajari dan menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Dengan dihapuskannya RSBI, diharapkan siswa dapat lebih baik dalam menggunakan bahasa nasionalnya.

Menurutnya, keputusan membubarkan RSBI itu karena menyalahi UU Dasar yang telah ditetapkan. Dan seharusnya kita harus patuh, dalam melaksanakan aturan yang telah ada. Sementara sejumlah orang tua murid menyambut baik dihapuskannya RSBI karena tidak membedakan antara sekolah yang satu dengan yang lain.

"Dampak dari RSBI sebenarnya kurang baik karena ketika siswa terkadang merasa minder jika bertemu dengan murid dari sekolah berstandar internasional," katanya.

Selain itu, iuran sekolah pun cukup mahal meskipun pendidikan yang diterima sama seperti sekolah lainnya. "Saya setuju RSBI dibubarkan saja agar siswa memilih sekolah berdasarkan kecerdasan dan juga jarak rumah dan sekolah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com