Di sejumlah daerah, seperti Solo, Kupang, Tegal, dan Gresik, kepala dinas pendidikan setempat masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) soal penanganan tindak lanjut sekolah-sekolah berstatus RSBI.
Lody Paat, Koordinator Koalisi Pendidikan Masyarakat yang menggugat keberadaan RSBI ke MK, menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan sekolah unggulan untuk menjamin mutu pendidikan. ”Dengan memenuhi delapan standar nasional pendidikan, mutu pendidikan di negeri ini bisa terwujud,” tutur Lody.
Adapun Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto mengatakan, setelah RSBI dibubarkan, Kemdikbud harus menyusun rencana guna meningkatkan kualitas pendidikan secara merata.
Menurut Febri Hendri, peneliti Indonesia Corruption Watch, mengatakan, rencana perubahan RSBI menjadi sekolah berkategori mandiri ataupun dengan program hibah kompetisi dinilai sebagai upaya ”ganti baju” RSBI.
Sementara Bambang Wisudo dari Sekolah Tanpa Batas mengatakan, kebijakan pendidikan nasional yang dibuat pemerintah, seperti ujian nasional, badan hukum pendidikan, dan RSBI, terbukti menuai masalah.
HAR Tilaar, Guru Besar Emeritus Universitas Negeri Jakarta, mengatakan, pemerintah harus serius memikirkan strategi untuk mengembangkan sekolah eks RSBI yang memang dulunya sekolah unggulan di seluruh Indonesia. Layanan pendidikan di sekolah eks RSBI bisa menjadi model proses pembelajaran bermutu yang perlu dikembangkan ke sekolah lainnya.(ELN/NTA/PIN/EKI/RIZ/WER/ ETA/KOR/WIE/SEM/ACI)