SURABAYA, KOMPAS.com - Menyikapi derasnya polemik terkait kebijakan mutasi guru, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, Ikhsan memberikan penjelasan. Pemindahan sebanyak 1.138 guru dari SD, SMP, SMA dan SMK negeri itu merupakan bagian dari master plan atau pola induk pendidikan yang sudah tertuang dalam kertas kerja Dindik Surabaya.
Rencana kerja Dindik Surabaya, kata Ikhsan di Surabaya, Jumat (11/1/2013) terbagi dalam delapan tahapan. Tahap awal meliputi perubahan paradigma guru, pembekalan strategi mengajar, dan pendampingan guru dalam membuat silabus.
Kadindik Surabaya itu menjelaskan, setelah itu bahan ajar tadi disiapkan dalam bentuk modul elektronik. Intinya, seluruh sekolah di Kota Pahlawan bakal memiliki standar tertentu mengacu dari proses tahapan itu. Jadi, kata dia, rotasi guru merupakan rangkaian yang sudah direncanakan secara matang.
Untuk tahap pertama, Dindik merotasi 1.138 guru. Kebijakan ini didasarkan atas beberapa pertimbangan, di antaranya kebutuhan sekolah akan guru tertentu, penyegaran guru, dan pemerataan guru di tiap sekolah. Dengan demikian, diharapkan seluruh sekolah di Surabaya punya kualitas yang sama. Tidak ada lagi ketimpangan mutu antara sekolah satu dengan lainnya.
Mantan Kepala Bapemas & KB Kota Surabaya ini menampik tudingan bahwa penentuan guru yang dipindah berdasarkan faktor suka atau tidak suka. Sebaliknya, Ikhsan mengatakan, yang dijadikan acuan adalah database pendidikan milik Dindik. Berdasarkan database itu bisa terlihat secara jelas sekolah A punya kelebihan atau kekurangan guru apa, termasuk memuat profil lengkap masing-masing guru. "Data itu dasar kami untuk melakukan rotasi bukan pertimbangan lain," tegasnya.
Dia juga menyebut, dari sisi guru, kebijakan ini membawa dampak positif. Guru bisa lebih segar dan lebih mengembangkan karirnya di tempat kerja yang baru.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Surabaya Maria Ekawati Rahayu menambahkan, tidak ada pelanggaran prosedur dalam keputusan Dindik merotasi para guru. Hal itu jika mengacu Perda Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pada pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa pemindahan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang kedudukannya PNS pada satuan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan non formal yang diselenggarakan Pemda dilaksanakan oleh Kepala Dinas. "Kadis punya kewenangan dalam hal ini," katanya.
Rotasi guru yang berlangsung pekan lalu menimbulkan polemik di beberapa sekolah, baik dari guru maupun murid. Beberapa guru menolak dipindah ke sekolah lain karena alasan beberapa tahun lagi memasuki masa pensiun, jarak rumah jauh dengan lokasi sekolah baru. Siswa dari beberapa sekolah sempat menggelar unjuk rasa menolak pemidahan guru ke DPRD Kota Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.