Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: RSBI Sudah Dihapus, Proses Belajar Ya Bertahap...

Kompas.com - 11/01/2013, 18:59 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima adanya masa transisi hingga Juni mendatang, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan bahwa saat ini yang penting status sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sudah tidak ada lagi pasca putusan MK.

"Yang penting statusnya bukan RSBI lagi. Yang paling pokok kan itu. Kalau dalam menerapkannya akan ada tahapan," kata Nuh saat dijumpai usai Rapat Kerja di DPR RI, Kamis (10/1/2013) malam.

Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut langsung dijalankan oleh pihaknya dengan langsung menghapus status RSBI dan menginstruksikan pada tingkat bawah untuk melakukan sosialisasi terhadap sekolah yang berstatus RSBI.

"Kalau yang dimaksudkan itu. Sudah dilakukan kok dihapus RSBI. Tapi kalau untuk proses belajar mengajar akan disesuaikan sampai tahun ajaran baru," jelas Nuh.

Begitu pula dengan anggaran RSBI yang sudah ditransfer kepada pihak sekolah maka tidak bisa dihentikan. Namun untuk anggaran yang selanjutnya, pihaknya akan melakukan review dan memiliki beberapa opsi yang salah satunya adalah menjadikannya sebagai dana hibah kompetisi.

"Anggaran yang sudah ditransfer ya sudah tak apa. Dan sekali lagi proses belajar mengajarnya yang sudah ada ya jalan seperti biasa," jelas Nuh.

"Mosok ya terus yang sekarang berjalan terus pengajarannya dihentikan terus ulang dari awal atau terus bukunya langsung diganti baru. Karena ada putusan ini. Tidak bisa seperti itu. Ini kan juga untuk anak-anak kita. Jadi ya harus disesuaikan dulu agar kbmnya tidak terganggu," tandasnya.

Selasa siang, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com