Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: MK Tak Pernah Sebut RSBI Dihentikan Mendadak

Kompas.com - 13/01/2013, 13:51 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sepakat bahwa penghapusan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tidak bisa dilakukan mendadak. Mahfud memperbolehkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus sistem itu secara bertahap hingga pergantian semester baru.

"MK tidak pernah katakan harus memberhentikannya mendadak. Tidak ada terminal mendadak, ke depan harus ada proses pengaturan bahwa semua bisa berjalan tanpa mengganggu proses pendidikan," ujar Mahfud, Minggu (13/1/2013), dalam jumpa pers di Hotel Bidakara, Jakarta.

Hadir dalam jumpa pers itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh dan Wakil Jaksa Agung Darmono. Mahfud membantah adanya pertentangan antara MK dan Kemendikbud soal keputusan penghapusan RSBI. Ia menceritakan bahwa saat MK memutuskan hal itu, Mendikbud langsung menghubunginya.

"Saya sependapat prosesnya tidak bisa langsung dilakukan di semester ini karena kan masih berjalan," ucap Mahfud.

Ia menjelaskan keputusan MK tentang penghapusan RSBI ini berbeda dengan keputusan MK terkait masa jabatan pimpinan lembaga tertentu. MK pernah menangani kasus gugatan masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji yang akhirnya memutuskan bahwa Hendarman harus dicopot begitu MK mengabulkan gugatan itu. "Ini beda dengan kasus jabatan. Perlu ada terminalnya sehingga pada akhir semester dilakukan tidak masalah. Jadi tidak ada perbedaan tafsir soal keputusan RSBI ini," ucap Mahfud.

Terkait dengan anggaran dana RSBI yang sudah ditransferkan ke sekolah-sekolah, Mahfud menyatakan hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Kemendikbud. Muhammad Nuh pun menyatakan penghapusan RSBI baru dilakukan pada semester baru 2013.

"Beliau (Ketua MK) sepakat proses belajar-mengajar tidak serta merta distop begitu saja. Artinya, jalan terus seperti biasa, tetapi mulai penerimaan siswa baru sudah harus menggunakan sistem non-RSBI," kata Nuh.

Untuk siswa yang sudah terlanjur ikut dalam program RSBI, Nuh mengatakan sistem pembelajaran RSBI tetap akan dilakukan hingga semester ini berakhir pada April 2013. "Proses belajar-mengajar bukan ideologi yang haram dan harus distop, tapi tetap berjalan seperti biasa sampai tahun ajaran kemudian."

MK telah menetapkan untuk mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com