Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran RSBI Riau Menunggu Putusan Mendiknas

Kompas.com - 13/01/2013, 22:42 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Johar Firdaus mengatakan pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di daerah itu layaknya menunggu keputusan resmi dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).

"Harus ada kebijakan atau keputusan resmi dari Mendiknas untuk pembubaran RSBI di daerah-daerah termasuk di Riau," kata Johar di Pekanbaru, Minggu (13/1/2013).

Dia mengatakan, pembubaran RSBI yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu sebenarnya tidak berdampak terhadap dunia pendidikan dan masyarakat peserta didik.

"Kami juga mengimbau kepada peserta didik anak-anak kita, untuk jangan sampai terpancing dengan pembubaran RSBI hingga berdampak pada mental mereka dalam menuntut ilmu. Orang tua juga harus mengerti, RSBI tidak akan mempengaruhi pendidikan anaknya," kata dia.

Jangan sampai, demikian Johar, pembubaran RSBI disalah persepsikan sehingga dunia pendidikan di daerah khususnya Riau menjadi menurun kualitasnya.

Intinya adalah, demikian Johar, semua pihak dan kalangan khususnya lembaga-lembaga pendidikan di daerah menghormati keputusan MK terkait pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional itu.

Meski sudah bubar, kata Johar, pemerintah harus tetap mampu menjaga kualitas pendidikan di Tanah Air dan di daerah-daerah.

Saat ini, lanjut kata Johar, yang menjadi masalah adalah diskriminasi antara siswa yang tidak mampu tetapi tidak bisa menikmati RSBI. Hal ini menurut dia yang harus diselesaikan dengan tetap menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.

Putusan pembubaran RSBI dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan MK adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com