Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Transisi RSBI Direstui MK

Kompas.com - 14/01/2013, 03:44 WIB

Semarang, Kompas - Transisi sekolah eks rintisan sekolah bertaraf internasional dijamin berlangsung hingga akhir tahun pelajaran, Juni. Program dan proses belajar-mengajar sekitar 1.300 sekolah eks RSBI tetap seperti biasa hingga masa transisi berakhir.

Pernyataan itu disampaikan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Mahkamah Konstitusi di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (13/1).

”Hari Minggu ini saya bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Sebelumnya sudah telepon setelah keputusan MK. Kami membuat pernyataan bersama bahwa transisi eks RSBI sampai akhir tahun ajaran, yakni Juni 2013,” kata Mendikbud Mohammad Nuh pada pengarahan soal Kurikulum 2013 di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah di Semarang, kemarin. Hadir 350 orang, mulai dari dinas pendidikan, dewan pendidikan, rektor lembaga pendidik tenaga kependidikan, pengawas, hingga guru.

Pada sosialisasi di Semarang terungkap keresahan sejumlah daerah soal nasib eks RSBI. Sebab, semangat peningkatan kualitas pendidikan, seperti dikembangkan di RSBI, bisa dikembangkan dalam pendidikan di sekolah tanpa diskriminatif.

Menurut Nuh, pernyataan bersama Kemdikbud-MK ini dibutuhkan untuk mengatasi berbagai tafsir di lapangan terkait amar putusan MK yang membatalkan Pasal 50 Ayat (3) yang menjadi payung hukum penyelenggaraan RSBI. Adanya pernyataan bersama ini menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan di eks RSBI seperti biasa, tetapi tak boleh memakai label RSBI.

”Kami mengupayakan pernyataan bersama ini. Bukan untuk melawan amar putusan MK. Kami menghargai dan siap melaksanakan, tetapi yang dibutuhkan saat ini payung hukum untuk masa transisi RSBI,” kata Nuh.

Kemdikbud juga segera mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah eks RSBI. Isinya, penyelenggaraan program dan pembelajaran boleh seperti biasa sampai masa transisi berakhir.

Penerimaan siswa baru

Pada masa transisi eks RSBI, menurut Nuh, penerimaan siswa baru tak boleh memakai sistem penerimaan siswa baru RSBI. Pemerintah akan menyiapkan peraturan baru soal penerimaan siswa baru di sekolah eks RSBI sebelum Juni.

Demikian juga dana dari APBN dan APBD untuk RSBI yang dianggarkan pada tahun ini tak boleh dipakai lagi untuk kepentingan pengembangan mutu sekolah RSBI. Terkait ini, Kemdikbud segera berkoordinasi dengan Komisi X DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com