RSBI: Rusak Sudah Bangsa Ini

Kompas.com - 14/01/2013, 13:50 WIB

Oleh Yudhistira ANM Massardi

Belum lagi reda debat tentang Kurikulum 2013, kini dunia pendidikan dihebohkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang memvonis bahwa proyek Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua perkara itu menarik perhatian masyarakat luas terutama karena nalarnya dinilai tidak nyambung dan bertentangan dengan pemahaman umum tentang tujuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Salah satu di antara banyak pokok keberatan, baik terhadap Kurikulum 2013 maupun proyek RSBI/SBI, meskipun dimaksudkan untuk peningkatan kualitas, pada praktiknya penghapusan bahasa daerah dan penggunaan bahasa Inggris justru dinilai melemahkan jati diri bangsa.

Proyek pembuangan

Kritik lain terhadap proyek RSBI/SBI, yang lantas menjadikan sekolah eksklusif dan mahal, adalah melahirkan diskriminasi kaya-miskin dan meniadakan kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara.

Kehebohan ini untuk kesekian kali membuktikan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tampaknya tak paham tentang arti dan tujuan pendidikan, apalagi dalam hubungannya dengan kebudayaan. Lahirnya berbagai keputusan yang aneh itu juga menunjukkan bahwa mereka tak paham fungsi Kemdikbud.

Satu-satunya hal yang mereka pahami tampaknya adalah bahwa ada dana triliunan rupiah yang harus segera digelontorkan. Untuk itu, dibuatlah berbagai program sebagai proyek pembuangan uang. Diberitakan, dalam kurun 2006-2010, Kemdikbud telah menyubsidi 1.172 RSBI/SBI dengan dana Rp 11,2 triliun! Proyek itu juga menyedot dana yang tak sedikit dari pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk itu, kiranya Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut peruntukan dan aliran seluruh dana itu, serta menghukum berat para koruptor apabila ternyata mereka berpesta pora dalam proyek itu.

Hakim konstitusi Akil Mochtar seusai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari lalu tegas mengisyaratkan bahwa kehadiran Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijadikan payung hukum bagi proyek RSBI/SBI terkesan dipaksakan.

”Undang-Undang Sisdiknas itu tidak memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul begitu saja sehingga (harus) dibatalkan,” kata Akil. Jadi, keberadaan norma dalam pasal itu tak memiliki penjelasan dalam pasal-pasal sebelumnya. Fakta adanya ”pasal siluman” ini mengingatkan pada berbagai modus kongkalikong antara eksekutif dan legislatif dalam sejumlah kasus korupsi. KPK harus turun tangan.

Rakyat sudah letih

Setelah MK menyatakan RSBI/SBI inkonstitusional dan harus dibubarkan, Mendikbud M Nuh secara normatif menyatakan menghormati dan akan melaksanakan keputusan MK. Namun, pada saat yang sama, ia menyerukan agar para guru dan siswa RSBI/SBI tetap berkegiatan seperti biasa. Hal serupa dinyatakannya terhadap keputusan Mahkamah Agung beberapa tahun lalu yang menyatakan bahwa ujian nasional harus dihentikan. Namun, hingga kini ia berkeras menyelenggarakan ujian nasional—suatu hal yang menunjukkan pembangkangan hukum.

Semua kemelut itu, selain membingungkan dan menyedihkan, bisa dimaklumi jika juga membangkitkan rasa apatis sekaligus amarah publik. Hendak dididik jadi apa sebenarnya bangsa kita? Sudah 67 tahun merdeka, tetapi pemerintah tak juga mampu merumuskan dan membuat desain besar pendidikan bangsa yang jelas, bernas, dan holistik. Sebuah kebijakan pendidikan yang bisa dipahami akal sehat dan mudah dilaksanakan di lapangan di semua unit pendidikan serta adil bagi seluruh rakyat.

Rakyat sudah letih menjadi bangsa pariah dunia yang moralnya ambruk oleh semeru korupsi, yang pemerintahannya begitu lemah tanpa visi, yang kementerian pendidikannya begitu limbung tanpa arah.

Kerusakan bangsa ini hanya bisa dihentikan jika, pertama-tama, Kemdikbud dan Kementerian Agama yang juga menangani institusi pendidikan sebagai mercusuar intelektualitas dan moralitas berhenti menjadi sarang koruptor. Kedua, Kemdikbud dan Kementerian Agama harus mengibarkan visi membangun manusia Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan kukuh jati diri; serta misi membangun lembaga pendidikan nasional yang membuat anak didik bahagia belajar dan cinta belajar sepanjang hayat. Ketiga, semua pihak harus sadar bahwa semua itu tak akan mewujud jika tak dimulai dengan penanganan ekstra serius terhadap pendidikan anak usia dini!

Yudhistira ANM Massardi Pengelola Sekolah Gratis TK-SD Batutis Al-Ilmi di Bekasi



Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Terkini Lainnya

    20 Universitas Swasta Terbaik di Surabaya Versi EduRank, Referensi Kuliah Tahun Depan

    20 Universitas Swasta Terbaik di Surabaya Versi EduRank, Referensi Kuliah Tahun Depan

    Edu
    Persiapan Wajib Belajar 13 Tahun, Mendikdasmen Kunjungi TK di Palembang

    Persiapan Wajib Belajar 13 Tahun, Mendikdasmen Kunjungi TK di Palembang

    Edu
    3 Alumni Undip yang Jadi Menteri-Wamen Presiden Prabowo, Cek Pilihan Jurusannya

    3 Alumni Undip yang Jadi Menteri-Wamen Presiden Prabowo, Cek Pilihan Jurusannya

    Edu
    Sosok Ifiana Anak TKI Penghafal Al-Qur'an yang Meninggal Jelang Wisuda di Unesa

    Sosok Ifiana Anak TKI Penghafal Al-Qur'an yang Meninggal Jelang Wisuda di Unesa

    Edu
    IT Telkom Purwokerto Bertransformasi Jadi Telkom University Purwokerto

    IT Telkom Purwokerto Bertransformasi Jadi Telkom University Purwokerto

    Edu
    Tak Bisa 'Download' Sertifikat SKD CPNS 2024? Ini Alasannya

    Tak Bisa "Download" Sertifikat SKD CPNS 2024? Ini Alasannya

    Edu
    Kisah Adik Wakili Wisuda Kakak yang Meninggal, Jadi Penghafal Al Quran Semasa Hidup

    Kisah Adik Wakili Wisuda Kakak yang Meninggal, Jadi Penghafal Al Quran Semasa Hidup

    Edu
    Rakernas Pelita 2024: Optimalisasi Pendidikan Vokasi untuk Indonesia Emas 2025

    Rakernas Pelita 2024: Optimalisasi Pendidikan Vokasi untuk Indonesia Emas 2025

    Edu
    Luncurkan Buku Karya Siswa, SD Ekayana Ehipassiko BSD Perkuat Pendidikan Karakter lewat Literasi

    Luncurkan Buku Karya Siswa, SD Ekayana Ehipassiko BSD Perkuat Pendidikan Karakter lewat Literasi

    Edu
    Apa Itu PKWT dan PKWTT? 'Fresh Graduate' Cek Penjelasannya

    Apa Itu PKWT dan PKWTT? "Fresh Graduate" Cek Penjelasannya

    Edu
    HUT Ke-21, Sekolah Cendekia Harapan Bali Raih Penghargaan Bidang Pengelolaan SDM

    HUT Ke-21, Sekolah Cendekia Harapan Bali Raih Penghargaan Bidang Pengelolaan SDM

    Edu
    Tentang UN, Mendikdasmen Akan Minta Pendapat Pemimpin Redaksi Media Massa

    Tentang UN, Mendikdasmen Akan Minta Pendapat Pemimpin Redaksi Media Massa

    Edu
    Mulai Hari Ini, Sanggah Administrasi PPPK 2024 Klik sscasn.bkn.go.id

    Mulai Hari Ini, Sanggah Administrasi PPPK 2024 Klik sscasn.bkn.go.id

    Edu
    Satu Dekade LCCM, Menteri Kebudayaan: Museum Jadi Pusat Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda

    Satu Dekade LCCM, Menteri Kebudayaan: Museum Jadi Pusat Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda

    Edu
    Mendikdasmen: Peran Guru Honorer Masih Sangat Diperlukan

    Mendikdasmen: Peran Guru Honorer Masih Sangat Diperlukan

    Edu
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau