Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran "RSBI" Masih Harus Dibayar Sampai Tahun Ajaran Baru

Kompas.com - 21/01/2013, 17:14 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa untuk iuran bulanan sekolah atau biasa disebut SPP di sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus tetap dibayar sampai tahun ajaran baru mendatang.

"Kalau SPP kemungkinan besar terus sampai tahun ajaran baru nanti karena proses pembelajaran harus jalan," kata Nuh saat dijumpai di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Ia mengatakan bahwa proses pembelajaran yang dirancang oleh sekolah tersebut berlaku tiap tahun ajaran baru. Untuk itu, anggaran dan sasaran program yang berjalan tahun ini masih merupakan kelanjutan dari program tahun ajaran 2012/2013 yang tidak bisa begitu saja dihentikan.

"Nah untuk tetap menjalankan program itu kan butuh sumber dana. Dananya bisa dari APBD, pusat atau dari masyarakat. Sesuai dengan rancangannya kan harus tetap lanjut. Karena harus jalan tidak mungkin dikurangi," jelas Nuh.

"Jadi sampai tahun ajaran ini SPP tetap jalan seperti biasa. Tapi pungutan baru tidak boleh," imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, juga menyatakan hal senada yaitu pungutan yang ada di sekolah disesuaikan dengan program sekolah tersebut. Jika program masih berjalan maka pungutan tetap diperkenankan sampai tahun ajaran baru.

"Bukan sekadar pungutan saja tapi harus berkaitan dengan program sekolah," jelas Taufik.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap RSBI, banyak pihak mempertanyakan kebijakan pungutan pada sekolah ini. Pasalnya, sesuai undang-undang sekolah dengan status RSBI ini diperbolehkan menarik biaya dari masyarakat tidak seperti sekolah reguler lain.


Berita terkait, baca:  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com