Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transisi Pungutan RSBI sampai Mei 2013

Kompas.com - 22/01/2013, 03:09 WIB

Jakarta, Kompas - Sekolah-sekolah eks rintisan sekolah bertaraf internasional tetap boleh menarik pungutan hingga akhir tahun ajaran 2012/2013, Mei 2013. Namun, sekolah-sekolah itu dilarang menarik pungutan baru atau yang tidak tercantum dalam anggaran sekolah 2012/2013.

Selain pendanaan dari masyarakat, sekolah eks RSBI juga tetap akan memperoleh dana dari pusat dan daerah dengan batasan waktu yang sama. Berbagai program dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah 2012/2013 juga harus dijalankan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyampaikan beberapa poin pada pertemuan dengan kepala dinas pendidikan provinsi se-Indonesia, Senin (21/1), di Jakarta. ”Proses pembelajaran tak bisa seketika dihentikan. Tak mungkin sumber dana dikurangi karena sekolah takkan bisa jalan. Kami masih menerima masukan bentuk baru sumber dana nanti seperti apa,” ujarnya.

Untuk menentukan kelanjutan nasib sekolah eks RSBI, Kemdikbud juga sedang menyiapkan surat edaran tentang masa transisi sekolah eks RSBI. Isinya masalah kelembagaan, pembiayaan, administrasi, aset, dan proses pembelajaran. Melalui surat edaran, Nuh berharap menerima masukan soal nasib eks RSBI.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, nama RSBI tak boleh digunakan, mulai dari surat-menyurat hingga papan sekolah. Sebelum ada RSBI, beberapa daerah punya sekolah unggulan. Ini menunjukkan daerah bersemangat menyelenggarakannya.

”Semangat ini yang tak boleh hilang dan daerah tetap didorong menyelenggarakan sekolah unggulan tanpa diskriminasi akses seperti sekarang,” kata Nuh.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, layanan pendidikan bagi sekolah eks RSBI takkan berubah hingga tahun ajaran berakhir. Ia memastikan tetap mengutamakan akses pendidikan bagi peserta didik dan menjaga aset pusat dan daerah.

Anggaran dan wewenang

Terkait alokasi untuk RSBI di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Taufik mengatakan masih dibahas karena akan ada perubahan kewenangan. Intinya, sekolah akan mendapat bantuan jika dinilai memenuhi delapan standar pendidikan nasional. ”Alokasi jumlah tetap,” ujarnya.

Pada pertemuan itu, Kemdikbud menerima masukan agar menata ulang kewenangan pengelolaan pendidikan di daerah. Muncul usulan agar kewenangan pendidikan dasar diserahkan ke kabupaten/kota, lalu pendidikan menengah ke tangan provinsi.

Sementara kewenangan pendidikan tinggi tetap di pusat. Selama ini, kewenangan pengelolaan pendidikan dasar dan pendidikan menengah di pemerintah kabupaten/kota dan pendidikan luar biasa di provinsi.

Persoalan wewenang, menurut Nuh, tak mudah. Pengelolaan sekolah eks RSBI yang selama ini wewenang provinsi tak serta- merta dapat dialihkan ke kabupaten/kota. Pengalihan aset dan sumber daya sekolah eks RSBI butuh waktu setidaknya tiga hingga empat bulan. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com