Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengalihan Aset RSBI Ditargetkan Rampung 4 Bulan

Kompas.com - 22/01/2013, 10:20 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah-sekolah eks RSBI yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi tidak bisa begitu saja dapat dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. Pengalihan aset ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa mengeksekusi amar putusan MK terkait status RSBI ini tidak bisa dilakukan asal-asalan. Pasalnya, hal ini kembali lagi berkaitan dengan payung hukum yang sebelumnya melandasi tata kelola RSBI.

"RSBI yang diselenggarakan oleh provinsi cantolannya dari Peraturan Pemerintah No. 38/2007, tapi PP ini sekarang sudah tidak punya kekuatan hukum lagi. Berarti siapa nanti yang menyelenggarakan?" kata Nuh saat dijumpai di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Senin (21/1/2013).

"Pada PP yang lain, kewenangan dari pendidikan dasar dan menengah ada di kabupaten kota," imbuh Nuh.

Dengan gugurnya Pasal 50 Ayat 3 UU No. 20 Tahun 2003 yang menaungi semua peraturan terkait RSBI, berarti berbagai aturan hukum di bawahnya juga ikut gugur. Dengan demikian, pemerintah provinsi tak lagi punya kewenangan atas sekolah yang dulu menyandang status RSBI.

"Tapi, pengalihannya tidak bisa dilakukan sesaat. Misalkan pengalihan aset dan bangunan, yang terkait barang milik negara, tidak dapat diselesaikan dalam hitungan hari atau satu dua bulan," ujar Nuh.

Hal ini termasuk nasib guru yang tidak bisa diserahkan langsung ke kabupaten/kota sementara anggarannya sendiri masuk di provinsi. Pemindahan anggaran ini juga bukan merupakan perkara mudah yang bisa langsung selesai.

"Kami kan juga menjaga jangan sampai nanti dialihkan ke kabupaten kota justru gurunya tidak jelas, tidak ada yang mengurus," tandasnya.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com