Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Revisi UU Sisdiknas? Ke Prolegnas Dulu

Kompas.com - 23/01/2013, 15:59 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait munculnya rencana DPR RI untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menghargai usulan rencana tersebut. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar Notodiputro, mengatakan jika memang akan ada perubahan undang-undang tentunya harus masuk ke program legislasi nasional di DPR.

Rencana revisi, lanjutnya, harus diawali dengan pembahasan lebih lanjut. Kementerian akan menunggu wacana revisi undang-undang ini akan dijalankan atau tidak.

"Tapi yang paling penting masuk ke prolegnas DPR dulu kalau memang ingin ada revisi," kata Khairil kepada Kompas.com, Rabu (23/1/2013).

Menurutnya, pihak kementerian tidak pernah mempermasalahkan isi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pihaknya hanya berusaha menjalankan dengan baik amanat undang-undang yang tertuang dan bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

"Sampai saat ini pemerintah melakukan saja. Jadi tidak ada masalah dengan undang-undang itu," ujar Khairil.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar mengatakan bahwa beberapa pasal yang ada dalam UU Sisdiknas tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Ditambah lagi pasal yang gugur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review terhadap pasal yang mengatur tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yaitu Pasal 50 ayat 3.

"Ini sudah compang-camping pasalnya. Ada yang kosong di sana dan di sini. Memang sebaiknya ada revisi," ujar Raihan.

Sebelumnya diberitakan, DPR berencana merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengajuan revisi UU Sisdiknas tersebut dimaksudkan untuk menata kembali sistem pendidikan nasional yang dirasakan masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk kebijakan-kebijakan pendidikan yang terus menuai pro dan kontra.

Para anggota legislatif pun mencoba mengkaji pasal-pasal mana saja yang perlu direvisi, terutama yang tidak sesuai konstitusi dan perkembangan pendidikan. Salah satunya wajib belajar sembilan tahun yang diatur dalam UU Sisidiknas seharusnya sudah berubah menjadi wajib belajar 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com